Jumat 17 Dec 2021 09:03 WIB

Bangunan Kafe di Atas Saluran Air di Kemang Rampung Dibongkar Pemiliknya

Menurut Satpol PP, pembongkaran ruko mulai 25 November dan selesai 16 Desember 2021.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pemilik kafe yang berdiri di atas saluran air Bungur di Jalan Kemang Utara, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jaksel, telah rampung dibongkar pemiliknya.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pemilik kafe yang berdiri di atas saluran air Bungur di Jalan Kemang Utara, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jaksel, telah rampung dibongkar pemiliknya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja  Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel), Ujang Hermawan menyatakan, pemilik bangunan kafe di atas kali di Jalan Kemang Utara, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jaksel, telah rampung membongkar bangunannya. Lima bangunan, termasuk kafe dan bengkel berdiri di atas saluran air, yang memicu luapan saat hujan deras.

"Pembongkaran dilakukan secara bertahap oleh pemiliknya sendiri. Pembongkaran dimulai pada 25 November lalu, setelah sebelumnya diberikan pemberitahuan," kata Ujang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (16/12).

Baca Juga

Ujang mengatakan, pembongkaran bangunan tersebut dimulai dengan mengeluarkan barang yang berada di bangunan kafe. Setelah semua barang dikeluarkan, bangunannya dibongkar. "Ya secara bertahap. Dikeluarin dulu barangnya, terus bangunannya bongkarnya secara manual. Makanya baru hari ini (Kamis) selesai," ujarnya.

Ada lima rumah toko (ruko) yang berdiri di atas saluran air kali penghubung Bungur di Jalan Kemang Utara, RT 01, RW 04, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan. Dari lima ruko itu, dua bangunan difungsikan sebagai kafe dan masing-masing satu ruko lainnya digunakan sebagai kantor, bengkel sepeda, serta satu ruko tidak difungsikan.

Polda Metro Jaya melaporkan keberadaan bangunan tersebut ke Pemerintah Kota (Pemkot) Jaksel pada Kamis (11/11/), lantaran menjadi salah satu penyebab banjir di kawasan Kemang. Kemudian, petugas menyurati pemilik bangunan untuk membongkar sendiri ruko karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement