Jumat 17 Dec 2021 15:48 WIB

Polisi Penolak Laporan Warga Jalani Sidang Kode Etik Jumat Ini

Kabid Propram Polda Metro Jaya memimpin sidang etik Aipda Rudi Panjaitan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menggelar sidang kode etik terhadap anggota Unit Reskrim Polsek Metro Pulogadung Aipda Rudi Panjaitan atas perkara menolak laporan warga yang menjadi korban perampokan pada Senin (13/12). Penolakan laporan itu viral hingga membuat Rudi dicopot dan dimutasi ke Polres Metro Jakarta Timur (Polrestro Jaktim), dan menjalani sidang etik.

"Penanangan kasus Aipda Rudi Pandjaitan anggota Polsek Pulogadung hari ini yang bersangkutan sedang jalani pelaksanaan sidang kode etik pukul 14.00 WIB dipimpin Kabid Propam Polda Metro Jaya (Kombes Bhirawa Braja Paksa) dan masih berlangsung sampai saat ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (17/12).

Baca Juga

Zulpan berharap kepada publik untuk bersabar dan akan segera menyampaikan hasil sidang tersebut segera setelah ada putusan. "Jadi sabar menunggu putusan akan dibacakan secepatnya setelah sidang sekira dua jam kemudian sudah ada putusan sidang yang bisa disampaikan," ujarnya.

Rangkaian kasus itu berawal ketika seorang wanita menjadi korban perampokan usai mengambil uang tunai di salah satu ATM di Kecamatan Pulogadung, Jaktim. Korban kemudian melapor peristiwa yang dialaminya ke Polsek Pulogadung. Bukannya mendapat bantuan dari aparat penegak hukum, korban malah disuruh pulang oleh Rudi.

Kejadian tersebut bahkan menjadi viral di media sosial dengan tagar #PercumaAdaPolisi yang trending di Twitter. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, menjadikan tagar tersebut sebagai bahan evaluasi institusi kepolisian untuk menjadi lebih baik lagi.

"Ini menjadi masukan bagi Polri untuk memperbaiki sesuai dengan harapan masyarakat. Kasus di Pulogadung itu sudah dilakukan penanganan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Terkait penanganan perkara di Pulogadung, menurut Rusdi, sebenarnya tidak ada pembiaran di dalam organisasi Polri. Anggota yang melakukan tugas dengan baik akan diberi penghargaan, sebaliknya yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi. "Ini menjadi komitmen Polri untuk betul-betul tugas yang dilakukan anggota sesuai dengan ketentuan dan harapan masyarakat," terang Rusdi.

Sementara itu, sanksi terhadap anggota Polsek Pulogadung yang kedapatan tidak menjalankan tugas dengan baik, kata Rusdi, Polri telah melakukan penindakan terhadapnya. Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan oleh anggota Polri.

"Sudah ada sanksinya ketika anggota melanggar disiplin sesuai dengan aturan. Kalau melanggar etika bisa apa saja yang diberikan, itu sudah ada aturannya. Prinsipnya di institusi Polri tidak ada pembiaran," ujar Rusdi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement