Jumat 17 Dec 2021 16:45 WIB

IDAI Ubah Rekomendasi Vaksinasi Anak 6-11 Tahun, Ini yang Terbaru

IDAI mengubah rekomendasi terkait vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mas Alamil Huda
Siswa kelas 2 mengikuti vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Bantul, Yogyakarta, Jumat (17/12). IDAI mengubah rekomendasi terkait vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Siswa kelas 2 mengikuti vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Bantul, Yogyakarta, Jumat (17/12). IDAI mengubah rekomendasi terkait vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengubah rekomendasi terkait vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun yang akan melakukan vaksinasi Covid-19. Vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun sudah dimulai sejak Selasa (14/12) dan terus berjalan saat ini.

Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia, Piprim Basarah Yanuarso, mengatakan, rekomendasi terbaru ini dikeluarkan setelah melakukan berbagai diskusi atas kondisi Covid-19 saat ini. Menurutnya, ada beberapa perbaikan rekomendasi yang telah dikeluarkan sebelumnya pada November lalu.

Baca Juga

"Ada beberapa perubahan terkait beberapa temuan atau hasil diskusi dengan banyak pihak. Rekomendasi sebelumnya di November ada beberapa perubahan," kata Piprim saat menggelar konferensi pers secara daring, Jumat (17/12).

Berikut rekomendasi terbaru yang dikeluarkan IDAI berkaitan dengan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun:

1. Anak dengan komorbid stabil boleh mendapat vaksinasi Covid-19

Anak dengan penyakit komorbid kondisi kronis misalnya kelainan jantung bawaan dan beberapa penyakit lainnya tapi kondisinya stabil bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19. Vaksinasi diberikan setelah melakukan konsultasi dan rekomendasi dari dokter yang merawat. Karena, bila dilihat dari kemanfaatnya akan lebih berbahaya bila anak komorbid terpapar Covid-19.

2. Boleh vaksin setelah terpapar Covid-19

Ketentuan untuk anak boleh mendapatkan vaksin setelah terpapar Covid-19 adalah untuk yang menderita gejala berat atau MIS-C (Multi System Inflammatory Syndrome in Children) maka pemberian vaksinasi ditunda 3 bulan, sedangkan bila menderita Covid-19 derajat ringan-sedang ditunda 1 bulan.

3. Anak berkebutuhan khusus tetap mendapat vaksinasi Covid-19

Anak berkebutuhan khusus, anak dengan gangguan perkembangan dan perilaku, anak di panti asuhan atau perlindungan perlu mendapat vaksinasi Covid-19 dan perlu pendekatan khusus untuk pelaksanaan pemberian vaksinasinya.

4. Jarak pemberian vaksin Covid-19

Pemberian vaksin Covid-19 dosis 1 dan 2 atau dengan vaksin lainnya minimal 2 pekan.

5. Pemberian vaksin untuk anak komorbid berat

Anak yang memiliki komorbid berat, misal defisiensi imun primer atau penyakit autoimun tidak terkontrol, anak yang menderita kanker dan sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi, demam 37,50 derajat celcius atau lebih, diabetes melitus yang belum terkendali, gangguan pendarahan atau hemofilia, pasien transplantasir hati dan ginjal dan beberapa penyakit lainnya yang belum terkontrol penentuan pemberian dipertimbangkan bila manfaat lebih besar dari pada risiko munculnya KIPI dan ditentukan untuk direkomendasikan oleh dokter yang merawat.

IDAI juga meminta selama pemberian vaksinasi tetap menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19. Sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun. "Jangan bepergian bila tidak penting," tegasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement