Jumat 17 Dec 2021 16:56 WIB

PKS-Demokrat Soroti Poin yang Belum Selesai Dibahas di Panja RUU IKN, 'Semua Tergesa-gesa'

Masih ada sejumlah poin yang masih jadi perdebatan di panja dan belum disepakati.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Mas Alamil Huda
Panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menggelar RDPU pada Jumat (10/12) dari pukul 19.41 hingga 22.30 WIB. Masih ada sejumlah poin yang masih jadi perdebatan di panja dan belum disepakati.
Foto: Tangkapan Layar
Panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menggelar RDPU pada Jumat (10/12) dari pukul 19.41 hingga 22.30 WIB. Masih ada sejumlah poin yang masih jadi perdebatan di panja dan belum disepakati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Hamid Noor Yasin, mengeklaim masih ada sejumlah poin yang masih jadi perdebatan di panja sampai saat ini yang belum disepakati. Salah satunya terkait perpres pemindahan ibu kota negara yang ditargetkan dilakukan pada semester I atau di bulan Maret tahun 2024.

"Kemarin di panja juga dipersoalkan masalah itu, tapi mungkin belum putus juga akhirnya terjadi perdebatan juga terkait dengan perpres terkait peraturan pemerintah dan lain sebagainya. Ini masih terjadi dinamisasi pembahasan di panja dan pansus kemarin," kata Hamid dalam diskusi daring, Jumat (17/12).

Baca Juga

Fraksi PKS juga mempersoalkan diterbitkannya Keputusan Menteri Nomor 1419/kpts/M/2021 tentang Pembentukan Satgas Pembangunan Ibu Kota Negara pada tanggal 15 November. Padahal RUU-nya baru dibahas. 

"Ini kan kayak uber-uberan sehingga saya tadi katakan seperti kebat keliwat nututi sana nututi sini dan sebagainya, itu persoalannya, sehingga kayak tidak terstruktur dengan baik dan tidak tertata rapi, semua kayak tergesa-gesa," ujarnya.

Fraksi PKS tetap memandang pemindahan ibu kota tidak urgen dilakukan saat ini. Selain Jakarta masih layak menjadi ibu kota, Indonesia dinilai masih belum lepas dari ancaman Covid-19. "Kondisi riil masyarakat kita saat ini sangat berat. Bangsa kita sangat berat karena pandemi berlarut-larut," ungkapnya.

Selain itu, Hamid mengungkapkan, utang yang dimiliki Indonesia masih sangat besar mencapai Rp 6.687,28 triliun. Sementara pemindahan ibu kota baru membutuhkan biaya persiapan infrastruktur hampir Rp 500 Triliun.

"Saya rasa itu sangat berat sekali. Jadi memang kita harus proporsional, memandang persoalan yang berat itu jangan digampangkan, jangan disepelekan," tuturnya. 

Hal senada juga disampaikan Anggota Pansus RUU IKN Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan. Hinca menjelaskan, target pemerintah yang ingin pemindahan ibu kota yang harus dilakukan pada semester I tahun 2024 dinilai terburu-buru.  

"Ini soal yang penting, belum lagi kita ngomongin yang lain-lain ya dampaknya dan seterusnya, belum lagi sisiran tabrakannya dengan UU yang lain kalau pindahkan ibu kota itu bagaimana status Jakarta, gimana pusat perabadan dan seterusnya, banyaklah kita butuh waktu yang panjang untuk mendiskusikannya agar matang," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement