Sabtu 18 Dec 2021 05:41 WIB

Satgas: Pemerintah Wajibkan Gereja Segera Bentuk Satgas Covid-19

Satgas Penanganan Covid-19 sebagai langkah pengendalian Covid-19 saat Hari Natal.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Polisi berjaga saat berlangsungnya ibadah Misa Paskah di Gereja Katedral, Jakarta
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Polisi berjaga saat berlangsungnya ibadah Misa Paskah di Gereja Katedral, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta gereja segera membentuk Satgas Penanganan Covid-19 sebagai langkah pengendalian Covid-19 saat Hari Natal. Wiku mengatakan, pembentukkan Satgas di Gereja ini menjadi syarat dibolehkannya melakukan ibadah secara fisik.

"Menjelang Hari Raya Natal tahun 2021, pemerintah mewajibkan pihak gereja untuk segera membentuk satgas Covid-19 di gereja sebagai syarat melakukan ibadah secara fisik," ujar Wiku dalam keterangan pers secara daring, Kamis (16/12).

Wiku mengatakan, pembentukan Satgas Covid-19 di gereja ini dapat terdiri dari internal gereja mulai dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku maupun relawan. Ia meminta setelah Satgas Covid-19 di gereja dibentuk, segera menyusun rencana kepatuhan protokol kesehatan saat pelaksanaan ibadah Natal.

"Setelah satgas dibentuk segera lakukan rencana monitoring dan evaluasi kepatuhan protokol kesehatan yang sistematis dan terencana untuk menekan peluang penularan virus Covid-19," ujarnya.

Dalam aturan terbaru, Pemerintah mengizinkan ibadah Natal secara fisik dengan ketentuan jemaat maksimal 50 persen. Tak hanya itu, gereja juga diwajibkan membentuk Satgas Covid-19 untuk memastikan jemaat yang melakukan ibadah menerapkan protokol kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement