REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Restrukturisasi global bonds PT Modernland Realty Tbk dinyatakan mulai efektif Jumat (17/12). Hal itu sejalan dengan telah ditekennya Perjanjian Wali Amanat (Indenture) antara perseroan beserta anak usaha dengan Bank of New York Mellon London Branch selaku Wali Amanat atau trustee, Bank of New York Mellon Singapore Branch selaku Collateral Agent Offshore Notes Security Agent, dan Bank CIMB Niaga selaku Onshore Notes Security Agent.
Global bonds yang direstrukturisasi terdiri atas Guaranteed Senior Notes 2021 senilai 150 juta dolar AS dan Guaranteed Senior Notes 2024 sejumlah 240 juta dolar AS. President Director PT Modernland Realty Tbk, William Honoris, menjelaskan perseroan berhasil merampungkan semua dokumen legal dan administrasi terkait Perjanjian Wali Amanat sebelum tenggat waktu 31 Desember 2021.
"Akibat terdampak pandemi Covid-19, sebelumnya perseroan mengalami gagal bayar kupon pada Agustus 2020 dan Oktober 2020," ujar dia dalam keterangan tertulisnya.
Pada September dan November 2020, perseroan bersama-sama entitas anak usaha di Singapura yaitu Modernland Overseas Pte Ltd (MLO) dan JGC Ventures Pte Ltd (JGCV) mengajukan moratorium ke pengadilan Singapura. Ini sesuai Undang-Undang Kepailitan Pasal 64 tentang Restrukturisasi dan Pembubaran. Moratorium dimaksudkan untuk memberi waktu bagi perseroan mengajukan Scheme of Arrangement.
Setelah melalui sejumlah proses, skema restrukturisasi disetujui kreditur dan pengadilan Singapura. Antara lain perubahan jatuh tempo Notes-2021 dari 30 Agustus 2021 menjadi 30 Juni 2025, dan perubahan jatuh tempo Notes-2024 dari 30 April 2024 menjadi 30 April 2027. Lalu perubahan tingkat suku bunga per tahun, janji penjualan Aset, dan jaminan tanah (dan/atau bangunan).