REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Seorang pria berusia 66 tahun berinisial US ditangkap petugas kepolisian dari Polres Majalengka. Pasalnya, lelaki itu tega mencabuli bocah sekolah dasar (SD) yang merupakan teman sepermainan cucunya sendiri.
Peristiwa di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka itu terjadi sejak 2019. Namun, kasusnya baru terungkap pada November 2021 karena bocah malang itu kerap mendapat ancaman dari pelaku.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, menjelaskan, korban dan pelaku tinggal bertetangga. Korban diketahui sering bermain dengan cucu pelaku. Saat sedang bermain itulah, pelaku membujuk dan merayu korban untuk mengikuti semua keinginan bejatnya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku juga mengancam korban yang kini berusia 12 tahun tersebut. Ancaman itulah yang membuat korban ketakutan dan tak berdaya sehingga pelaku leluasa melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.
"Menurut pengakuan pelaku, dia mengancam dengan kata-kata kasar, seperti 'awas kalau bilang-bilang saya gampar'," kata Edwin, didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry Samosir, Jumat (17/12).