In Picture: Syarat Perjalanan Jarak Jauh Penumpang Kereta di Masa Libur Nataru
Penumpang wajib mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan hasil tes antigen 1x24 jam..
Rep: Dhemas Reviyanto/ Red: Yogi Ardhi
Calon penumpang mengikuti tes antigen saat menunggu jadwal keberangkatan kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (17/12/2021). Pemerintah memberlakukan syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan semua moda transportasi pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yakni sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam. (FOTO : Antara/Dhemas Reviyanto)
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (17/12/2021). Pemerintah memberlakukan syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan semua moda transportasi pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yakni sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam. (FOTO : Antara/Dhemas Reviyanto)
Calon penumpang mengikuti tes antigen saat menunggu jadwal keberangkatan kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (17/12/2021). Pemerintah memberlakukan syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan semua moda transportasi pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yakni sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam. (FOTO : Antara/Dhemas Reviyanto)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (17/12/2021). Pemerintah memberlakukan syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan semua moda transportasi pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yakni sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
sumber : Antara Foto
Advertisement