Sabtu 18 Dec 2021 06:23 WIB

Kanada Cabut Larangan Perjalanan dari 10 Negara Afrika

Larangan perjalanan diberlakuakn untuk mencegah Covid-19 varian Omicron

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Penumpang di Bandara Pearson, Toronto, Kanada
Foto: REUTERS/Carlos Osorio
Penumpang di Bandara Pearson, Toronto, Kanada

REPUBLIKA.CO.ID, OTTAWA -- Kanada mencabut larangan perjalanan dari 10 negara Afrika, Jumat (17/12). Sebelumnya kebijakan itu diterapkan guna mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron.

"Kami telah mengambil keputusan untuk mencabut tindakan khusus bagi pelancong yang kembali dari sepuluh negara yang awalnya terdaftar," kata Menteri Kesehatan Kanada Jean-Yves Duclos, dikutip laman The Globe and Mail.

Baca Juga

Sepuluh negara Afrika yang masuk dalam daftar larangan perjalanan Kanada adalah Afrika Selatan (Afsel), Mozambik, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Namibia, Nigeria, Malawi, dan Mesir.

"Meskipun kami mengakui sifat kontoversial dari larangan (perjalanan) semacam itu, kami percaya itu adalah tindakan yang diperlukan untuk memperlambat kedatangan Omicron di Kanada," kata Duclos.

Saat ini Kanada telah menemukan kasus Omicron. Varian itu diperkirakan sudah mulai menyebar di masyarakat. "Mengingat situasi saat ini, tindakan ini (larangan perjalanan) telah memenuhi tujuannya dan tidak lagi diperlukan," ujar Duclos.

Kendati larangan perjalanan telah dicabut, Kanada tetap mewajibkan pelancong atau warga yang mengunjungi negara-negara terkait menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 sebelum kembali pulang. Peraturan serupa diterapkan bagi warga yang bepergian ke luar negeri selama kurang dari 72 jam. Mereka harus memperlihatkan hasil tes negatif Covid-19 sebelum memasuki Kanada.

Peraturan terakhir tadi sebenarnya telah dicabut pada November lalu. Hal itu karena adanya penolakan dari kelompok bisnis, pariwisata, dan perjalanan. Sejauh ini Kanada sudah melaporkan 1,86 juta kasus Covid-19 dengan korban meninggal melampaui 30 ribu jiwa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement