Sabtu 18 Dec 2021 11:02 WIB

Anies Revisi Besaran Kenaikan UMP DKI 2022 Jadi 5,1 Persen

Dengan kenaikan ini buruh di DKI akan menerima kenaikan upah sekitar Rp 225.667.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta (ilustrasi). Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, baru saja merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi 5,1 persen.
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta (ilustrasi). Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, baru saja merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi 5,1 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, baru saja merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi 5,1 persen. Dikatakan dia, keputusan itu berdasarkan pada kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.

Dengan kenaikan 5,1 persen, buruh di DKI akan menerima kenaikan upah sekitar Rp 225.667. “Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari,” kata Anies dalam keterangannya, Sabtu (18/12).

Baca Juga

Dia menambahkan, dengan adanya kenaikan yang dinilai lebih layak ini, Pemprov DKI berharap daya beli masyarakat tidak turun. Terlebih, menurut proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef), kata Anies, tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

Menurutnya, keputusan ini, selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan. Khususnya, terkait dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berdirinya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta. 

Sebelumnya, rata-rata upah minimum di Tanah Air tahun depan naik sebesar 1,09 persen, atau sekitar Rp 38 ribu bagi DKI. Menanggapi itu, Anies Baswedan diketahui mengirimkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pada 22 November 2022. Isi surat itu, mengusulkan agar ada peninjauan kembali formula penetapan UMP. 

Dalam surat tersebut dilampirkan rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta pada periode 2016-2021 yang menggunakan formula PP Nomor 78 Tahun 2015. Pada 2016, UMP mencapai Rp3,1 juta dengan kenaikan 14,81 persen, kemudian pada 2017 besaran UMP mencapai Rp3.355.750 dengan kenaikan 8,25 persen.

Lebih jauh, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abdul Manap Pulungan, sempat mengatakan UMP sebesar 1,09 persen tidak bisa disamaratakan di semua provinsi. Menurut Abdul Manap, UMP yang berpengaruh terhadap kesejahteraan para pekerja tidak bisa dipukul rata, karena situasi antar daerah yang berbeda dan harus ada pertimbangan kontribusi pada ekonomi.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement