Sabtu 18 Dec 2021 14:12 WIB

Jabar Perketat Pengawasan dan Pendirian Pondok Pesantren

Guru atau ulama yang akan mengajar, harus mendapatkan verifikasi dari ulama senior.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, pertemuan dengan para ulama tersebut menghasilkan sebuah aturan. Yakni, pendirian dan pengawasan aktivitas di pondok pesantren akan diperketat.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, pertemuan dengan para ulama tersebut menghasilkan sebuah aturan. Yakni, pendirian dan pengawasan aktivitas di pondok pesantren akan diperketat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jabar yang diwakilkan Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum, menggelar pertemuan dengan Kemenag Kanwil Jabar, Ormas Islam dan tokoh pesantren di Gedung Sate, Jumat petang (17/12). Semua unsur tersebut, terhimpun dalam Dewan Pengawas Pesantren (Dewan Masyayikh) Jawa Barat.

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, pertemuan dengan para ulama tersebut menghasilkan sebuah aturan. Yakni, pendirian dan pengawasan aktivitas di pondok pesantren akan diperketat. Jadi, ulama yang akan mengajar di pondok pesantren pun akan mendapatkan verifikasi terlebih dulu.

"Harus jelas sanad ilmunya, karena yang namanya ilmu agama tidak bisa hanya belajar dari YouTube, terjemahan buku. Harus ada guru, jadi jelas keilmuannya. Jangan sampai orang menyebut ustaz, ajengan, kiai tapi ilmunya tidak jelas sanadnya," ujar Uu, akhir pekan ini.

Uu menjelaskan, guru atau ulama yang akan mengajar, harus mendapatkan verifikasi dari ulama senior. Lalu, akan diuji pengetahuannya mengenai 12 fan (cabang ilmu). Tes tersebut, akan menjadi syarat pendirian pesantren di samping rekomendasi dari ormas Islam yang terhimpun dalam dewan pengawas pesantren.

"Barusan disampaikan banyak yang mendirikan pesantren, bangunannya hebat. Santrinya banyak tapi kyai sendiri tak paham edukasi agama," katanya.

Selain itu, menurut Uu, dalam pertemuan itu juga lahir gagasan Pesantren Layak Santri, salah satu hal yang disorot adalah mengenai soal infrastruktur pesantren. Agar, nantinya jangan sampai sarana dan prasarana Ponpes tak layak. 

"Misalnya ruangan santri dan santriwati ruangannya tidak bisa dipisah karena lahan yang sempit. Itu akan kami tertibkan dengan adanya Pergub. Termasuk berdasarkan masukan kiai apakah ponpes ini khusus atau umum dalam mempelajari 12 fan," paparnya.

Sehingga, kata dia, masyarakat bisa mengerahkan anaknya mau belajar apa, apakah yang ilmu umum atau khusus. Hal ini dilakukan, bukan berarti  pemerintah membatasi gerak dan ikhtiar ponpes. 

"Makanya kami undang para kyai agar tidak ada salah persepsi pemerintah mengkerdilkan atau membatasi. Ini semua untuk kebaikan bersama," katanya.

Ditempat yang sama, Kepala Kantor Kanwil Kemenag Jabar Adib mengatakan, jumlah pesantren di Jabar ada sekitar 15 ribu. Adib pun menyepakati terkait penguatan kelembagaan pesantren, khususnya di dalam perizinan pesantren yang melibatkan kiai, ormas Islam, pemerintah dan kontrol dari masyarakat.

Kemudian, kata dia, yang kedua pada aspek fasilitas. Pemerintah terutama pemda dengan lahirnya perda dan pergub, akan memperkuat fasilitas terhadap pesantren.

"Dan ini juga harus diiringi dan dibarengi monitoring serta evaluasi, sehingga tetap on the track dan tidak ada sesuatu yang menyimpang sesuai tujuan awal," katanya. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement