Sabtu 18 Dec 2021 19:43 WIB

Penundaan Umroh Upaya Pemerintah Lindungi Masyarakat

Penundaan umroh bisa jadi kesempatan menyiapkan segala sesuatu agar lebih lancar.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Indira Rezkisari
Pemerintah memutuskan menunda keberangkatan umroh jamaah asal Indonesia akibat varian Omicron.
Foto: AP Photo/Amr Nabil
Pemerintah memutuskan menunda keberangkatan umroh jamaah asal Indonesia akibat varian Omicron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR, Nanang Samodra, sependapat dengan keputusan pemerintah menunda pelaksanaan umroh yang dijadwalkan akan berangkat 23 Desember 2021 mendatang. Menurutnya keputusan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk melindungi warganya dari ancaman virus Omicron.

"Kami dari komisi VIII sependapat dengan upaya penundaan tersebut, mengingat data tentang perilaku virus Covid-19 varian Omicron masih sangat terbatas, sehingga belum dapat diprediksi sampai sejauh mana vaksin yang telah disuntikkan kepada calon jamaah umroh dapat efektif menangkal Omicron," kata Nanang kepada Republika, Sabtu (18/12).

Baca Juga

Nanang menuturkan keberangkatan perdana untuk perjalanan umroh kali ini merupakan perjalanan istimewa. Sebab perjalanan kali ini merupakan ujicoba untuk persiapan perjalanan ibadah haji mendatang.

"Apabila perjalanan perdana jamaah umroh ini dapat berjalan dengan baik, maka pemerintah Indonesia dapat menunjukkan, bahwa semua tahapan persiapan telah berjalan sesuai aturan, baik aturan pemerintah Indonesia maupun pemerintah Saudi Arabia," ujarnya.

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan pemerintah harus kembali  mempersiapkan perjalanan umroh ke depan. Untuk menjamin agar perjalanan umroh perdana dapat berlangsung dengan lancar, pemerintah perlu mengecek lebih detail lagi kesiapan dari penyelenggara umrah. "Agar jamaah umroh yang, diberangkatkan, benar-benar telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh kedua negara," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement