REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap seorang kakek yang diduga melakukan perkosaan terhadap anak di bawah umur. Sang kakek adalah tetangga dari korban.
"Pelaku juga mengancam dengan kata-kata kasar kepada korbannya," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Sabtu (18/12). Edwin menyebutkan kakek melakukan perkosaan terhadap anak di bawah umur itu berinisial US (66).
Pelaku juga merupakan tetangga korban yang sering bermain dengan cucunya. Menurut dia, pemerkosaan berlangsung mulai 2019 hingga 2021.
"Saat sedang bermain, pelaku mengancam korban untuk mengikuti semua keinginannya. Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku juga memberikan imbalan sebesar Rp 10 ribu," tuturnya.
Edwin mengatakan perbuatan pelaku terungkap setelah orang tua korban merasakan kejanggalan dengan sikap korban yang acap kali murung di kamar. Setelah korban didesak dan ditanya oleh orang tuanya, akhirnya korban menceritakan perbuatan pelaku kepada dirinya.
"Setelah orang tua melapor, kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya.