Sabtu 18 Dec 2021 23:45 WIB

Wali Kota Jayapura Minta ASN Patuhi Larangan Cuti Natal

Larangan ini dberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA  -- Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano meminta aparatur sipil negara (ASN) mematuhi larangan cuti Natal 2021 yang berlaku di seluruh Indonesia. Larangan ini dberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Saya sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan cuti Natal dan berharap dipatuhi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Jayapura, " ungkap Benhur Tomi Mano di Jayapura, Papua, Sabtu.

Baca Juga

Dijelaskan, bila ada ASN yang melanggar instruksi tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Larangan cuti itu diberlakukan untuk mencegah meningkatnya kasus Covud-19. Apalagi saat ini dilaporkan varian baru Omicron sudah masuk ke Indonesia.

"ASN dan masyarakat pada umumnya diharapkan tidak melakukan perjalanan keluar daerah bila tidak ada kepentingan khusus," harapnya.

Ketika ditanya tentang perkembangan Covid-19 di Pemkot Jayapura? Benhur Tomi Mano mengaku sudah relatif rendah karena saat ini hanya satu kasus.

Namun pihaknya berharap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan .

Walaupun kasus Covid-19 di Kota Jayapura rendah, kata Benhur, pihaknya terus membuka gerai vaksinasi bekerja sama dengan TNI-Polri.

"Pemkot Jayapura saat ini berupaya mencapai 70 persen cakupan vaksin ii agar terbentuk herd immunity, karena hingga Jumat (17/12) baru 125.410 orang yang mendapat vaksin lengkap yakni vaksin i dan II atau 54,1 persen," jelas Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement