Sabtu 18 Dec 2021 23:35 WIB

Empat Pemuda Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Dibekuk Polisi

Sebelum menjalankan aksi kejahatannya, mereka mencekoki korban dengan miras.

Red: Andi Nur Aminah
Pelaku meringkus pelaku pencabulan anak (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pelaku meringkus pelaku pencabulan anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, Jawa Barat, membekuk empat pemuda yang melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Bahkan sebelum menjalankan aksi kejahatannya itu, mereka terlebih dahulu mencekoki korban minuman keras.

"Ada empat pelaku yang kami tangkap masing-masing berinisial AS (18), IW (30), RS (19), dan HR (35)," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon AKP Anton di Cirebon, Sabtu (18/12).

Baca Juga

Dia mengatakan, bahwa rudapaksa yang dilakukan empat pelaku pada Senin (13/12) sekitar pukul 18.00 WIB. Menurut dia, para pelaku juga memaksa korban menenggak minuman keras sebanyak dua botol sebelum melakukan aksinya. Bahkan, mereka melakukan aksi bejat tersebut secara bergiliran.

"Aksi tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda. Para pelaku bergantian melakukan tindakan tersebut kepada korban," ujarnya.