REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Seorang pegawai honorer Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan berinisial SA (54 tahun) resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelecehan seksual. Tersangka melakukan pelecehan terhadap tiga siswi SMK magang di Kelurahan Jombang, sehingga mengalami trauma.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra, mengungkapkan tersangka melakukan aksi bejatnya di kantor kelurahan. Hanya saja, belum diketahui kapan waktu pasti tersangka melakukan pelecehan lantaran aksinya dilakukan secara berulang.
“Tersangka juga sudah mengakui kalau dia melakukan perbuatan cabul pada saat para siswinya melaksanakan magang di kelurahan Jombang,” jelas Aldo, Sabtu (18/12).
Aldo menjelaskan, ketiga siswi yang menjadi korban tiba-tiba kembali ke sekolahnya hingga menimbulkan pertanyaan. Dari situ, diketahui jika ketiganya merasa trauma untuk melanjutkan magangnya di Kelurahan Jombang.
Kemudian, ketiga siswi melaporkan kejadian itu ke pihak sekolah. “Jadi ceritakan dengan pihak sekolah kalau mereka itu trauma magang di Kelurahan Jombang karena mentornya itu melakukan cabul secara berulang-ulang,” jelasnya.
Saat ini, sambung dia, polisi tengah melakukan penyidikan terhadap tersangka. Juga mendalami keterangan tersangka terkait pengiriman video porno yang diduga juga oleh tersangka terhadap para korban.
“Iya masih kita dalamin sementara ini dari salah satu keterangan saksi namun dihapus semuanya dari yang menerima,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun.