REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Menteri Agama (Wamenag), KH Zainut Tauhid Sa'adi, merespons polemik boleh tidaknya umat Islam memberikan ucapan selamat Natal kepada saudara-saudara yang beragama Kristiani. Menurut Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini, ada perbedaan pandangan para ulama dalam menilai ucapan selamat Natal.
Kiai Zainut menerangkan, sebagian ulama ada yang melarang dan sebagian lagi membolehkan mengucapkan selamat Natal. MUI Pusat sendiri belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa tentang hukumnya memberikan tahniah atau ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakannya.
Ia menyampaikan, MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya.
"Saya menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama. Hal itu didasarkan pada argumentasi bahwa mengucapkan selamat Natal itu bagian dari keyakinan agamanya," kata Kiai Zainut kepada Republika, Sabtu (18/12).
Wamenag mengaku, juga menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya mubah atau boleh dan tidak dilarang oleh agama. Karena didasarkan pada argumentasi bahwa hal itu bukan bagian dari keyakinan agama tetapi sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, kekeluargaan, dan relasi antarumat manusia.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut dan tidak menjadikan polemik yang justru dapat mengganggu kerukunan dan harmoni hubungan interen maupun antarumat beragama," ujarnya.
Kiai Zainut mengingatkan, sebaiknya umat mengembalikan masalah ini kepada keyakinan masing-masing dengan tidak saling menyalahkan bahkan mengkafirkan.
Ia menambahkan, sebagai sesama anak bangsa marilah terus menjaga dan memelihara kerukunan dan persaudaraan (ukhuwah), baik memelihara persaudaraan keislaman (ukhuwah Islamiyah), persaudaraan atas dasar kemanusiaan (ukhuwah basyariyah) maupun persaudaraan kebangsaan (ukhuwah wathaniyah). Demi terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis, rukun, dan damai.