REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, seorang anak di bawah umur di Cirebon menjadi korban rudapaksa empat pria.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon pun bertindak cepat dengan menangkap keempat pelaku. Para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial AS (18 tahun), IW (30), RS (19), dan HR (35).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, AKP Anton, menjelaskan, aksi bejat pelaku dilakukan pada Senin (13/12) sekitar pukul 18.00 WIB.
Menurut Anton, para pelaku memaksa korban menenggak minuman keras sebanyak dua botol sebelum melakukan aksinya. Bahkan, keempat pelaku melakukan aksi bejat tersebut secara bergiliran.