Ahad 19 Dec 2021 12:46 WIB
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemprov DKI Jakarta merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 5,1% menjadi Rp 4.641.854. Sebelumnya, kenaikan UMP DKI Jakarta untuk tahun 2022 hanya naik sebesar 0,85%. (Ahmad Muzdaffar Fauzan/Sandi Arizona/Amita Putri Caesaria | Antara)