Ahad 19 Dec 2021 12:47 WIB

Anies Revisi UMP DKI, Apindo: Kami akan Lakukan Upaya Hukum

Apindo soroti aturan revisi aturan kenaikan UMP dilakukan Gubernur Anies Baswedan

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan sosial, Nurzaman, menyoroti revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI yang baru diteken Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, kemarin. Menurut dia, pihaknya dan para pengusaha hingga kini sama sekali belum menerima keputusan gubernur baru yang menyatakan kenaikan UMP DKI menjadi 5,1 persen, dari sebelumnya 1,09 persen.
Foto: Dok Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan sosial, Nurzaman, menyoroti revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI yang baru diteken Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, kemarin. Menurut dia, pihaknya dan para pengusaha hingga kini sama sekali belum menerima keputusan gubernur baru yang menyatakan kenaikan UMP DKI menjadi 5,1 persen, dari sebelumnya 1,09 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan sosial, Nurzaman, menyoroti revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI yang baru diteken Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, kemarin.

Menurut dia, pihaknya dan para pengusaha hingga kini sama sekali belum menerima keputusan gubernur baru yang menyatakan kenaikan UMP DKI menjadi 5,1 persen, dari sebelumnya 0,85 persen.“Apabila benar ada revisi dari yang lama, maka kami pengusaha sangat-sangat menyayangkan sekali atas revisi Pergub itu,” kata Nurzaman ketika dihubungi Republika, Ahad (19/12).

Baca Juga

 

Dia menambahkan, ketentuan pengupahan sebelumnya yang dituangkan ke dalam PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, seharusnya ditaati semua provinsi di Indonesia. Terlebih, ketika sudah dijadwalkan berlaku pada 21 November 2021 kemarin.

“Sekarang kok ada revisi? Apa dosanya?. Dengan gamblang (Anies) merubah dan menaikkan UMP, ada regulasinya kah?” tanya dia.

Dia menuding, Anies telah melanggar PP tersebut dengan merevisi Pergub yang telah dikeluarkan sebelumnya. Menanggapi hal tersebut, pihak pengusaha, kata dia, juga tidak akan segan melanggar revisi tersebut.

“Kami juga bisa langgar Pergub dong. Jangan ajarkan kami langgar regulasi,” tutur dia. 

Nurzaman berharap, para pengusaha di bawah Apindo bisa mendapat kabar dan niat baik dari Anies Baswedan. Pasalnya, pihak dia mengklaim tidak akan tinggal diam dengan adanya keputusan sepihak dari Pemprov DKI.

“Kalau tidak urung, kami akan lakukan upaya hukum termasuk mengadukan ke PTUN,” jelas dia.

Nurzaman melanjutkan, pihak Apindo DKI juga akan berkoordinasi dengan pengurus pusat. Pasalnya, dikhawatirkan dia ada efek domino dari kepala daerah lainnya yang juga bisa merubah keputusan UMP 1,09 persen tadi.

“Dampaknya sangat besar. Karena yang lain juga bisa merubahnya. Ini berisiko. Selama ini kami dihantam pandemi dan sekarang dihantam revisi kenaikan upah ,” jelas dia.

Sebelumnya,  Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, baru saja mengambil langkah revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022. Dari yang sebelumnya naik sekitar 1,09 persen atau penambahan Rp 38 ribu dari UMP sebelumnya, kini menjadi 5,1 persen dengan kenaikan Rp 225 ribu.

“Keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta,” kata Anies dalam keterangannya, Sabtu (18/12). 

Dia menambahkan, dengan adanya kenaikan 5,1 persen, ada kelayakan bagi pekerja dan keterjangkauan bagi pihak pengusaha. Terlebih, kata dia, juga akan meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat.

“Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” tutur dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement