Sejumlah kendaraan melintas di kawasan MH Tahmrin, Jakarta, Ahad (19/12/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan aturan jalan berbayar elektronik atau electonic road pricing (ERP) di 18 ruas jalan di ibu kota pada tahun 2023 hingga 2039. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan MH Tahmrin, Jakarta, Ahad (19/12/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan aturan jalan berbayar elektronik atau electonic road pricing (ERP) di 18 ruas jalan di ibu kota pada tahun 2023 hingga 2039. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (19/12/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan aturan jalan berbayar elektronik atau electonic road pricing (ERP) di 18 ruas jalan di ibu kota pada tahun 2023 hingga 2039. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Ahad (19/12/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan aturan jalan berbayar elektronik atau electonic road pricing (ERP) di 18 ruas jalan di ibu kota pada tahun 2023 hingga 2039. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah kendaraan melintas di kawasan MH Tahmrin, Jakarta, Ahad (19/12/2021).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan aturan jalan berbayar elektronik atau electonic road pricing (ERP) di 18 ruas jalan di ibu kota pada tahun 2023 hingga 2039.
sumber : Antaraja
Advertisement