Wisatawan memadati objek wisata Pantai Sanur saat liburan di Denpasar, Bali, Ahad (19/12/2021). Gubernur Bali mengeluarkan edaran tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, salah satunya terkait pembatasan jumlah pengunjung di tempat wisata yang tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. (FOTO : Antara/Nyoman Hendra Wibowo)
Wisatawan memadati objek wisata Pantai Sanur saat liburan di Denpasar, Bali, Ahad (19/12/2021). Gubernur Bali mengeluarkan edaran tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, salah satunya terkait pembatasan jumlah pengunjung di tempat wisata yang tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. (FOTO : Antara/Nyoman Hendra Wibowo)
Wisatawan memadati objek wisata Pantai Sanur saat liburan di Denpasar, Bali, Ahad (19/12/2021). Gubernur Bali mengeluarkan edaran tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, salah satunya terkait pembatasan jumlah pengunjung di tempat wisata yang tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. (FOTO : Antara/Nyoman Hendra Wibowo)
Wisatawan memadati objek wisata Pantai Sanur saat liburan di Denpasar, Bali, Ahad (19/12/2021). Gubernur Bali mengeluarkan edaran tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, salah satunya terkait pembatasan jumlah pengunjung di tempat wisata yang tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. (FOTO : Antara/Nyoman Hendra Wibowo)
Wisatawan memadati objek wisata Pantai Sanur saat liburan di Denpasar, Bali, Ahad (19/12/2021). Gubernur Bali mengeluarkan edaran tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, salah satunya terkait pembatasan jumlah pengunjung di tempat wisata yang tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. (FOTO : Antara/Nyoman Hendra Wibowo)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR -- Wisatawan memadati objek wisata Pantai Sanur saat liburan di Denpasar, Bali, Ahad (19/12/2021).
Gubernur Bali mengeluarkan edaran tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, salah satunya terkait pembatasan jumlah pengunjung di tempat wisata yang tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
sumber : Antara
Advertisement