REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total penyaluran kredit pembiayaan melawan rentenir (KPMR) sebesar Rp 1,3 triliun pada kuartal III 2021. Adapun program KPMR diimplementasikan oleh 65 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara mengatakan KPMR disalurkan kepada 134 ribu debitur. "Kuartal III 2021 KPMR telah diimplementasikan 65 TPAKD dengan 92 skema kredit atau pembiayaan dan disalurkan kepada sekitar 134 ribu debitur," ujarnya dalam keterangan tulis, Senin (20/12).
Menurutnya TPAKD juga menginisiasi program pemberdayaan UMKM untuk mengembangkan pengusaha kecil di daerah, salah satunya memperkenalkan UMKM dunia digital. "Guna mendorong pelaku UMKM, program pemberdayaan UMKM seperti digitalisasi UMKM, UMKM bangkit, UMKM naik kelas," ucapnya.
Ke depan, pihaknya berupaya memperkuat program KPMR untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap entitas pemberi kredit informal, seperti rentenir atau pinjaman online ilegal. Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menambahkan pihaknya mendorong pemerintah daerah (pemda) atau lembaga keuangan di daerah untuk membentuk lebih banyak skema kredit yang memudahkan masyarakat.
"Tadi sudah ada pembiayaan kredit melawan rentenir, beberapa daerah ada kredit usaha rakyat (KUR) dalam bentuk klaster silakan, kami dorong," ucapnya.
Bahkan, kata Wimboh, jika ada kelompok klaster di daerah yang belum dapat pembiayaan dari lembaga manapun bisa mengadu ke OJK. Adapun pengaduan bisa disampaikan kepada TPAKD atau langsung ke OJK pusat. “Jika ada di daerah yang belum dapat pembiayaan tolong sampaikan ke OJK baik tim TPAKD di daerah maupun di Jakarta," ucapnya.