Komplotan Pencuri Tabung Gas di Banyumas Diringkus
Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Tabung gas Elpiji ukuran tiga kilogram (ilustrasi). | Foto: sikat.or.id
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas dan Subdit 3 Jatanras exs wilayah Banyumas Polda Jawa tengah berhasil menangkap komplotan terduga pencuri puluhan tabung gas elpiji di Sumbang, Banyumas. Terdapat empat orang pelaku yang diamankan dan satu orang masih dalam pencarian (DPO).
Para terduga pelaku pencurian tabung gas elpiji ini berinisial AD (43) warga Cilawu Garut, MA (56) warga Wanareja, Garut, BD (37) warga Sukamaju, Ciamis, JU (38) warga Pasir Jambu, Bandung dan TO warga Ciwidey, Bandung (DPO).
"Kita berhasil menangkap empat orang terduga pelaku pencuri 120 tabung gas elpiji tiga kilogram. Diantaranya empat orang terduga pelaku ada satu pelaku yang merupakan residivis pada tahun 2018 dan satu orang pelaku lagi masih DPO," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, Ahad (19/12).
Kompol Berry menjelaskan para terduga pelaku ditangkap usai polisi menerima laporan korban yang bernama Unggul (38) warga Desa Susukan Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas. Korban melaporkan bahwa ada 120 tabung gas ukuran 3 kilogram yang hilang dari tokonya.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 18 juta (delapan belas juta rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Sumbang," jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Kompol Berry menjelaskan pada Ahad (19/12) Unit Resmob Polresta Banyumas bersama dengan Subdit 3 Jatanras exs wil Banyumas Polda Jawa Tengah dan Unit Reskrim Polsek Sumbang bersama-sama melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti di Bendung Gerak Serayu di desa Tambaknegara Kec. Rawalo Kabupaten Banyumas.
"Kami amankan pelaku berikut barang bukti yaitu satu unit mobil Grandmax warna silver No. Pol. D-1050-VCS, satu buah gunting besi, satu buah linggis dan pakaian para pelaku," ungkap Kompol Berry.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.