REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (Persero) Prasetio mengatakan Garuda tengah menanti keputusan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 21 Januari 2022. Prasetio menyebut Garuda saat ini sedang menjalankan restrukturisasi melalui proses PKPU sementara.
"Per 9 Desember 2021, Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan PKPU Sementara terhadap Garuda Indonesia yang diajukan PT Mitra Buana Koorporindo," ujar Prasetio saat paparan publik Garuda Indonesia pada Senin (20/12).
Prasetio menyampaikan Garuda saat ini terus melakukan komunikasi dengan pengurus yang telah ditetapkan majelis hakim membahas rekonsiliasi dan verifikasi terhadap utang secara luring yang akan disahkan sesuai jadwal PKPU. Prasetio menyebut manajemen Garuda saat ini juga tengah menyiapkan proposal perdamaian kepada para kreditur atau lessor melalui opsi penerbitan zero coupon bond, surat utang, atau penerbitan saham baru sesuai dengan aturan protokol pasar modal.
Prasetio menyebut jadwal rapat kreditor pertama pada 21 Desember 2021. "Dalam rapat ini diharapkan para kreditur dapat hadir mendengarkan alasan Garuda masuk dalam proses PKPU; harapan Garuda dalam proses PKPU; serta menawarkan opsi dari struktur yang paling menguntungkan terhadap para kreditur, vendor supplier, maupun bondholders, sukuk holders, dan beberapa transaksi pasar modal seperti efek beragun aset.