REPUBLIKA.CO.ID, oleh Zainur Mashir Ramadhan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2022. Dari yang sebelumnya naik sekitar 0,85 persen atau penambahan Rp 38 ribu dari UMP sebelumnya, kini menjadi 5,1 persen dengan kenaikan Rp 225 ribu.
Anies menilai, formula kenaikan UMP tidak adil dan tidak sesuai dengan kondisi DKI Jakarta. Dia memerinci, kenaikan UMP sebesar 0,85 persen tidak masuk akal jika melihat inflasi di Jakarta yang ada di angka 1,1 persen.
“Maka itu kami merasa formula yang diberikan kepada kami, khususnya di Jakarta, tidak memberikan rasa keadilan,” kata Anies saat ditemui di Masjid Sunda Kelapa, Ahad (19/12).
Menyoal para pengusaha yang tidak bisa menerima keputusan itu, dia menampiknya. Pasalnya, kata Anies, para pengusaha merupakan pihak yang justru bisa merasakan jika pertambahan angka pada pendapatan buruh terlalu kecil.
“Karena itulah untuk memberikan rasa keadilan pada semua, bagi buruh, ada pertambahan pendapatan yang masuk akal,” tutur dia.
Hal itu, dinilai Anies juga sangat masuk akal bagi pengusaha untuk mengikuti keputusan itu. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi yang saat ini membaik nyatanya juga menjadi pertimbangan menaikkan UMP.
“Karena toh biasanya UMP naik 8,6 persen, sekarang malah cuma 5,1 persen,” ucapnya.
Dia menambahkan, dengan adanya kenaikan 5,1 persen, ada kelayakan bagi pekerja dan keterjangkauan bagi pihak pengusaha. Terlebih, kata dia, juga akan meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat.
“Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” tutur dia.
Dengan adanya kenaikan upah yang dinilai lebih layak ini, Pemprov DKI berharap daya beli masyarakat tidak turun. Terlebih, menurut proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef), kata Anies, tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.