Senin 20 Dec 2021 16:45 WIB

Muslim Belgia Ajukan Banding Larangan Penyembelihan Hewan Halal

UU mewajibkan tukang daging menyetrum hewan sebelum memotongnya.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Muslim Belgia Ajukan Banding Larangan Penyembelihan Hewan Halal. Daging halal.
Foto: DIni Kusmana Massabuau
Muslim Belgia Ajukan Banding Larangan Penyembelihan Hewan Halal. Daging halal.

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Komunitas Muslim di Belgia akan mengajukan banding ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa atas larangan penyembelihan hewan secara halal. Langkah itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi Belgia pada Oktober lalu mengesahkan larangan terkait ritual penyembelihan.

"Eksekutif Muslim Belgia dan Dewan Koordinasi dari Institusi Islam Belgia akan menantang di Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa di Strasbourg atas larangan yang diberlakukan oleh pemerintah Flemish dan Walloon pada ritual penyembelihan," tulis kedua organisasi itu dalam sebuah pernyataan pers, dilansir di ABNA, Senin (20/12).

Baca Juga

Pada 2019, undang-undang baru tentang perlindungan dan kesejahteraan hewan mulai berlaku di wilayah Wallonia dan Flanders di negara itu. Undang-undang tersebut melarang penyembelihan oleh ritus tradisional Muslim dan Yahudi dengan mewajibkan tukang daging untuk menyetrum hewan sebelum memotongnya.

Organisasi Muslim dan Yahudi menentang RUU tersebut, dengan alasan larangan penyembelihan ritual bertentangan dengan kebebasan beragama. Akan tetapi, pengadilan tinggi Belgia menolak banding mereka.

Kini, komunitas Muslim kemudian memutuskan membawa kasus ini ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa di Strasbourg. "Bagaimanapun, supremasi hukum tidak boleh menyerah pada tekanan politik dan sosial dari gerakan populis yang berkembang yang berjuang secara simbolis melawan minoritas yang rentan di seluruh Eropa," tulis organisasi itu.

Dalam pernyataannya, asosiasi Islam tersebut mengatakan teknik penyembelihan hewan secara agama saat ini merupakan alternatif lengkap untuk pemingsanan (stunning) hewan dan sepenuhnya selaras dengan persyaratan kesehatan masyarakat, keamanan pangan, dan kesejahteraan hewan.

"Kewajiban pemingsanan, di sisi lain, hanyalah ukuran simbolis emosional, yang hanya berfungsi, merugikan minoritas agama, untuk menenangkan hati nurani konsumen rata-rata dan untuk mengaburkan kenyataan hewan dibesarkan sebagai objek konsumsi di dunia mega-gerai industri," tambah asosiasi tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement