Senin 20 Dec 2021 17:52 WIB

Ganjil Genap Selama Nataru Sifatnya Situasional

Rekayasa lalu lintas seperti contra flow hingga ganjil genap akan diterapkan

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Gita Amanda
Petugas Satlantas Polresta Bandung memeriksa surat kesehatan pengendara saat pemberlakuan ganjil genap di pintu keluar tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Ahad (12/12/2021). Jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Polresta Bandung memperketat akses menuju kawasan wisata di Kabupaten Bandung dengan menerapkan ganjil genap guna mencegah munculnya klaster COVID-19.
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Petugas Satlantas Polresta Bandung memeriksa surat kesehatan pengendara saat pemberlakuan ganjil genap di pintu keluar tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Ahad (12/12/2021). Jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Polresta Bandung memperketat akses menuju kawasan wisata di Kabupaten Bandung dengan menerapkan ganjil genap guna mencegah munculnya klaster COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menegaskan rekayasa lalu lintas seperti contra flow, one way, dan ganjil genap dimungkinkan akan diterapkan selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022. Hanya saja, Budi menegaskan rekayasa lalu lintas tersebut sifatnya hanya situasional.

“Prinsipnya, selama Nataru, kami siapkan pola rekayasa lalu lintas. Mana kala ada peningkatan volume kendaraan di tol dan nasional, kami rekomendasikan sifatnya situasional tegantung kebutuhan di lapangan,” kata Budi dalam koferensi video, Senin (20/12).

Baca Juga

Budi menegaskan nantinya jika rekayasa lalu lintas tersebut dilakukan maka sesuai dengan keputusan kepolisian. Dia menuturkan, Kemenhub hanga menyiapkan konsep dan skema untuk penerapan contra flow, one way, dan ganjil genap.

“Kalau ada pertanyaan ganjil genap kapan dilaksanakan, kami sampaikan ini sangat mungkin dilakukan sepanjang ada penilaian dari kepolisian kalo ganjil genap perlu dilakukan,” ungkap Budi.

Budi menambahkan, pemerintah daerah yang memiliki kawasan pariwisata juga diberikan kewenagan untuk melakukan rekayasa lalu lintas. Hal tersebut dapat dilakukan dengan pengetatan perjalanan, contra flow, dan rekayasa lalu lintas lainnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menegaskan selama Nataru 2021/2022 difokuskan untuk memperketat protokol kesehatan kepada pelaku perjalanan. “Dalam pengendalian transportasi Nataru tahun ini kami tegaskan tidak ada penyekatan yang ada adalah pengetatan protokol kesehatan di semua sarana dan prasarana transportasi,” tutur Adita.

Selama Nataru, pelaku perjalanan di semua moda transportasi kecuali perjalanan aglomersi wajib sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan hasil tes antigen 1x24 jam. Bagi yang belum melakukan vaksinasi dosis lengkap tidak bisa melakukan perjalanan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement