Senin 20 Dec 2021 19:34 WIB

KSOP Ambon Ingatkan Penumpang Kapal Harus Vaksinasi Lengkap

Bukti vaksinasi dosis pertama masih berlaku pada 17 hingga 23 Desember 2021.

Sejumlah kendaraan dan penumpang keluar dari kapal (ilustrasi). KSOP Ambon, Maluku, mengingatkan calon penumpang untuk vaksinasi lengkap.
Foto: Antara/FB Anggoro
Sejumlah kendaraan dan penumpang keluar dari kapal (ilustrasi). KSOP Ambon, Maluku, mengingatkan calon penumpang untuk vaksinasi lengkap.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ambon, Provinsi Maluku, mengingatkan masyarakat yang ingin naik kapal laut selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 harus vaksinasi Covid-19 dua kali. Karena ada kebijakan pengetatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Jadi setiap pelaku perjalanan atau penumpang yang masuk pelabuhan Ambon tentunya harus menyiapkan syarat perjalanan berupa bukti vaksinasi minimal dosis lengkap dan wajib menunjukan kepada petugas Posko terpadu yang ada di pelabuhan Yos Sudarso Ambon," kata Pelaksana Harian Kepala Kantor Kesyahbandaraan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Ambon Ferra Alparis, di Ambon, Maluku, Senin (20/12).

Baca Juga

Ferra mengatakan, Kementerian Perhubungan mengeluarkan kebijakan yang memperketat syarat penumpang kapal. Kebijakan itu mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pengetatan syarat perjalanan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 110 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Tujuan aturan itu untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah penyebaran serta penularan Covid-19.

Dalam aturan itu juga dituliskan, selama masa Natal dan tahun baru untuk perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan. Selain itu, pelaku perjalanan wajib punya surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

Sementara itu, bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun, wajib menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Meski begitu, Ferra mengatakan, terhitung dari 17 hingga 23 Desember 2021 para pelaku perjalanan masih bisa menunjukan vaksin dosis pertama.

 

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement