Selasa 21 Dec 2021 01:00 WIB

Resmi Beroperasi, Ini Besaran Tarif Tol Akses BIJB Kertajati

Sistem transaksi pada jalan tol akses itu merupakan transaksi tertutup.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Jalan Tol Akses Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka, resmi beroperasi, Senin (20/12).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Jalan Tol Akses Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka, resmi beroperasi, Senin (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Jalan Tol Akses Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka, resmi beroperasi, Senin (20/12). Besaran tarif pada Jalan Tol Akses BIJB Kertajati dengan nama gerbang Kertajati Utama itupun telah ditetapkan secara resmi.

"Dengan beroperasinya Jalan Tol Akses BIJB Kertajati, maka Gerbang Tol Kertajati Utama dapat dilalui dengan tarif yang sama seperti Gerbang Tol Kertajati," tukas Group CEO ASTRA Infra, Djap Tet Fa, saat peresmian Jalan Tol Akses BIJB Kertajati, Kabupaten Majalengka, Senin (20/12).

Baca Juga

 

photo
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Cisumdawu yang memiliki panjang 62,01 kilometer tersebut ditargetkan rampung pada awal tahun 2022 mendatang guna menunjang akses masyarakat dari Bandung menuju Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati. (Foto: Republika/Abdan Syakura) 

 

Besaran tarif itu sesuai dengan asal tujuan perjalanan dan jenis golongan kendaraan. Adapun besaran tarif itu, yakni :

Untuk perjalanan Cikopo–Kertajati Utama :

Golongan I    : Rp 79.000

Golongan II   : Rp 130.500

Golongan III  : Rp 130.500

Golongan IV : Rp 163.500

Golongan V  : Rp 163.500

Untuk perjalanan Kalijati–Kertajati Utama :

Golongan I    : Rp 54.000

Golongan II   : Rp 89.500

Golongan III  : Rp 89.500

Golongan IV : Rp 112.000

Golongan V  : Rp 112.000

Untuk perjalanan Subang –Kertajati Utama :

Golongan I   : Rp 44.000

Golongan II  : Rp 72.500

Golongan III : Rp 72.500

Golongan IV : Rp 90.500

Golongan V :  Rp 90.500

Untuk perjalanan Cikedung –Kertajati Utama :

Golongan I   : Rp 17.500 

Golongan II  : Rp 29.000 

Golongan III : Rp 29.000 

Golongan IV : Rp 36.000

Golongan V  : Rp 36.000

Untuk perjalanan Kertajati Utama –Sumberjaya:

Golongan I    : Rp 14.500 

Golongan II   : Rp 24.500 

Golongan III  : Rp 24.500 

Golongan IV : Rp 30.500

Golongan V  : Rp 30.500

Untuk perjalanan Kertajati Utama–Palimanan :

Golongan I    : Rp 28.500 

Golongan II   : Rp 46.500 

Golongan III  : Rp 46.500 

Golongan IV  : Rp 58.500

Golongan V   : Rp 58.500

Penetapan tarif itu didasarkan pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 1515/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraaan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Akses BIJB Kertajati sebagai bagian dari Jalan Tol Cikampek-Palimanan.

Sistem transaksi pada jalan tol akses itu merupakan transaksi tertutup yang diberlakukan pada semua jenis golongan kendaraan. Dengan panjang 3,679 kilometer yang dimulai dari KM 158 Tol Cipali, Jalan Tol Akses BIJB Kertajati itu nantinya akan terkoneksi dengan Jalan Tol Cisumdawu.

Tidak hanya mempercepat waktu tempuh area Jawa Barat menuju BIJB Kertajati, keberadaan Jalan Tol Akses BIJB Kertajati juga untuk mendukung program Rebana Metropolitan yang menghubungkan tiga pusat pertumbuhan ekonomi. Yakni, Bandara Kertajati, Pelabuhan Patimban serta pengembangan ekonomi Kawasan Ciayumajakuning. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement