REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Gubernur Riau Syamsuar meminta bupati dan wali kota seprovinsi itu untuk menyiapkan lokasi vaksinasi bagi anak-anak di masing-masing daerah. Karena pemerintah pusat sudah memberlakukan vaksinasi Covid-19 untuk anak umur 6-11 tahun.
"Vaksinasi anak 6-11 tahun sedang kita koordinasikan dengan kabupaten kota, daerah mana dulu yang akan memvaksinasi anak. Nanti kita minta bupati dan wali kota menyiapkan lokasi di mana pelaksanaan vaksinasi anak 6-11 tahun ini," kata Syamsuar kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (20/12).
Dia mengatakan, ada syarat tertentu dari Satgas Riau untuk memvaksin anak umur 6-11 tahun. Antara lain anak dalam kondisi sehat dan harus terdaftar di Kartu Keluarga (KK) orang tuanya. "Kalau sudah SD kan sudah terdaftar di KK orang tuanya," kata dia.
Pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun, katanya, bisa dilakukan di sekolah, seperti vaksinasi siswa SMP dan SMA atau sederajat. "Bisa saja dilaksanakan di sekolah, memang bagusnya di sekolah. Nanti kita koordinasi dengan bupati wali kota untuk tempat pelaksanaan vaksin anak ini," kata Syamsuar.