Selasa 21 Dec 2021 09:43 WIB

Pembekalan Pekerti Bagi Dosen Universitas BSI

Dosen sebagai ujung tombak perguruan tinggi, dituntut untuk terus menghasilkan inovas

Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) berkolaborasi dengan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk memfasilitasi para dosennya yang belum tersertifikasi, melakukan Pembekalan Pelatihan Teknik Instruksional (Pekerti), Sabtu (18/12).
Foto: Universitas Bina Sarana Informatika
Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) berkolaborasi dengan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk memfasilitasi para dosennya yang belum tersertifikasi, melakukan Pembekalan Pelatihan Teknik Instruksional (Pekerti), Sabtu (18/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen sebagai ujung tombak perguruan tinggi, dituntut untuk terus menghasilkan inovasi berkaitan dengan proses pembelajaran, maupun media pembelajaran. Inovasi yang dilakukan tidak terlepas dari UU No 14 Tahun 2005 tentang dosen dan guru yang menegaskan bahwa guru dan dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik serta memenuhi kualifikasi lain untuk menunjang pekerjaannya.

Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) berkolaborasi dengan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk memfasilitasi para dosennya yang belum tersertifikasi, melakukan Pembekalan Pelatihan Teknik Instruksional (Pekerti), Sabtu (18/12). Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, yakni Prof Dr Nadiroh, yang merupakan Penanggung jawab program Akreditasi Internasional AQAS Pascasarjana UNJ.

Baca Juga

Diah Puspitasari, wakil rektor Universitas BSI (Bina Sarana Informatika), melalui sambutan pembukaan acara pembekalan Pekerti mengatakan, khusus untuk kompetensi pedagogik dosen, dapat diperoleh melalui pelatihan Pekerti.

“Para dosen yang belum tersertifikasi, sebaiknya mengikuti Pekerti yang sekarang menjadi salah satu syarat untuk mengikuti tahapan sertifikasi dosen,” ujarnya, Sabtu (18/12).

Prof Dr Nadiroh menyampaikan bahwa dosen terikat dengan etika profesi serta landasan dan sistem regulasi di perguruan tinggi. “Etika profesi ini melingkupi landasan filosofis dan ideologis, dalam arti adanya integrasi pedagogik, kepribadian yang menyatu dalam diri dosen, kedua landasan konstitusional yang mengacu pada ideologi negara yaitu Pancasila dan landasan operasional,” paparnya.

Sedangkan, lanjutnya, landasan dan sistem regulasi di perguruan tinggi mencakup Pancasila dan UUD 1945. UU Sistem Pendidikan Nasional, PERMENDIKBUD No 3 Tahun 2020 (SNPT), PP No 57 tentang SNP dan Peraturan Presiden No 8 Tahun Tahun 2012.

"Sebelum dosen membuat RPS (Rencana Pembelajaran Semester) mata kuliah, terlebih dahulu harus pahami capaian pembelajaran (CPL) serta capaian mata kuliah (CPMK). Pemahaman CPL serta CPMK, tetap mengacu pada kurikulum OBE (Outcome-Based Education) yang sekarang diterapkan di semua perguruan tinggi di Indonesia,” tegasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement