REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi beredarnya gambar berisi pernyataan, lembaga tersebut akan memantau pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU). Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan media sosial terkait dugaan pungutan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk tujuan tertentu.
Ali mengatakan, nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam informasi tersebut bukan merupakan nomor saluran pengaduan masyarakat KPK.
"Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan pengaduannya kepada KPK melalui email [email protected], SMS 08558575575, WhatsApp 0811959575, website KWS http://kws.kpk.go.id atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta," ucap Ali menjelaskan dalam keterangan tertulis, Selasa (21/12).
Ali mengatakan, KPK hingga kini menerima banyak pengaduan dari masyarakat. Pengaduan itu antara lain terkait adanya dugaan pungutan kepada ASN Kementerian Agama (Kemenag) dan pemberian uang dari Kemenag untuk pemenangan salah satu calon kandidat di Muktamar ke-34 NU. Gelaran itu akan dihelat di Lampung, 22-23 Desember 2021.
"Maka KPK akan memantau dan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat tersebut. Kami mengimbau agar PWNU/PCNU atau masyarakat yang menerima uang dari Kemenag terkait Muktamar ke-34 NU bersedia mengembalikan uang tersebut dan melaporkan kepada kami. Setiap laporan dijamin kerahasiaannya," papar dia
KPK, lanjut dia, berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK. Pihaknya juga beberapa kali mendapatkan kabar tentang penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk memeras, menipu, maupun tindak kejahatan lainnya.
"KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," katanya.
Ia mengatakan jika masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum.
Dalam pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, KPK mengajak masyarakat untuk menyampaikan aduannya secara valid. Pengaduan hendaknya didukung data dan informasi yang lengkap. Sebab, tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.
"Beberapa data dan informasi yang dibutuhkan contohnya bukti transfer, cek, bukti penyetoran dan rekening koran bank, laporan hasil audit investigasi, dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana, kontrak, berita acara pemeriksaan, bukti pembayaran, foto dokumentasi, surat, disposisi perintah, bukti kepemilikan serta identitas sumber informasi," ujar Ali.
Ali menegaskan KPK menjamin kerahasiaan pelapor dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik, sepanjang pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.