Selasa 21 Dec 2021 11:29 WIB

DPD: Naiknya UMP DKI Simbol Keberpihakan kepada Rakyat

Buruh berhak memperoleh pendapatan yang adil dan profesional.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham Tirta
 Wakil Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin.
Foto: DPD
Wakil Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil ketua dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sultan B Najamudin memuji kebijakan menaikkan Upah Minimum Propinsi (UMP) 5,1 persen oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia menganggap, kebijakan itu bentuk keberpihakan kepada kelompok buruh.

Najamudin mengamati, kebijakan Anies tersebut wajar menuai protes dari sejumlah organisasi pengusaha. Bahkan, Ketua Apindo, Haryadi Sukamdani menganggap Anies melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengenai cara perhitungan upah minimum dan Pasal 27 mengenai UMP.

Baca Juga

"Itu simbol keberpihakan negara kepada masyarakatnya sendiri. Kita berutang terima kasih kepada pengusaha, tapi buruh berhak memperoleh pendapatan yang adil dan proporsional," kata Najamudin dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id pada Selasa (21/12).

Najamudin meyakini, Anies Baswedan sudah melakukan kalkulasi terkait hak dan kewajiban pengusaha dan buruh sebelum mengambil keputusan. Menurutnya, DKI Jakarta secara sosial ekonomi memilki karakteristik yang unik hingga pantas untuk diperlakukan berbeda dari daerah lainnya.

"Aturan dan standar perhitungan upah minimum DKI tidak bisa dibatasi dengan aturan yang berlaku secara nasional. Ini daerah yang istimewa. Size ekonominya luar biasa besar," kata mantan Wakil Gubernur Bengkulu tersebut.

Najamudin menilai, hampir separuh uang di Indonesia berputar di Jakarta. Sehingga menurutnya, wajar jika inflasinya tinggi pada sektor tertentu seperti transportasi dan makanan dibandingkan daerah lainnya di Indonesia.

Selain itu, Najamudin meminta agar para pelaku usaha tidak melakukan pengurangan jumlah tenaga kerja secara sepihak. Karena itu, ia mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kelonggaran atau insentif retribusi daerah terhadap pelaku usaha di wilayah Jakarta.

"Kita ingin pola konsumsi kelompok buruh yang merupakan kelas menengah harus dijaga, sehingga struktur ekonomi nasional terjaganya, terutama di masa pemulihan ekonomi nasional saat ini," ucap Najamudin.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen dari sebelumnya 0,85 persen pada Sabtu (18/12). Dengan demikian, besaran UMP 2022 menjadi Rp 4.641.854. Langkah ini dilakukan Anies usai mendengar aspirasi kelompok buruh yang mendemo kantornya dalam beberapa bulan terakhir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement