Selasa 21 Dec 2021 11:32 WIB

AS Beri Sanksi Lima Pejabat China

Lembaga keuangan yang melakukan bisnis dengan pejabat China itu akan disanksi.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Teguh Firmansyah
Hubungan AS dan China (ilustrasi).
Foto: AP / Andy Wong
Hubungan AS dan China (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) pada Senin (20/12) mengatakan, lima pejabat China yang sudah terkena sanksi berkontribusi merusak demokrasi Hong Kong. Amerika Serikat juga memperingatkan, lembaga keuangan asing yang melakukan bisnis dengan para pejabat China itu akan dikenakan sanksi.

Laporan enam bulanan Departemen Luar Negeri kepada Kongres mengungkapkan, lima pejabat China tersebut diidentifikasi sebagai Chen Dong, He Jing, Lu Xinning, Tan Tienui, dan Yin Zonghua.

Baca Juga

Mereka adalah wakil direktur kantor penghubung China di Hong Kong. Kelima pejabat itu menambah 39 pejabat China lainnya yang mendapatkan sanksi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Otonomi Hong Kong-AS sejak Oktober tahun lalu.

"Lembaga keuangan asing yang dengan sengaja melakukan transaksi signifikan dengan individu yang tercantum dalam laporan hari ini akan dikenakan sanksi," ujar Departemen Luar Negeri, saat merilis laporan terbaru kepada Kongres.

Laporan itu menggarisbawahi keprihatinan mendalam tentang upaya nyata Beijing menghilangkan suara warga Hong Kong dalam pemilihan Dewan Legislatif pada 19 Desember. Lembaga keuangan yang melanggar Undang-Undang Otonomi Hong Kong-AS  dapat dikenakan sanksi sekunder, termasuk pembatasan pinjaman AS, valuta asing, transaksi properti, ekspor dan transfer, selain tindakan terhadap eksekutif.

Di bawah ketentuan, Departemen Keuangan AS harus mengidentifikasi lembaga semacam itu antara 30 dan 60 hari sejak penyerahan laporan ke Kongres.

Lima orang yang disebutkan namanya pada Senin termasuk di antara tujuh pejabat China yang dijatuhkan sanksi pada Juli lalu, atas tindakan keras China terhadap demokrasi di Hong Kong.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement