REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga komoditas cabai sebagai salah satu pangan pokok masyarakat mulai mengalami lonjakan harga di akhir tahun. Rata-rata harga secara nasional bahkan mencatat hingga lebih dari Rp 50 ribu per kilogram.
Berdasarkan statistik harga Kementerian Perdagangan (Kemendag), rata-rata nasional harga cabai rawit merah hingga Selasa (21/12) tembus Rp 90.800 per kilogram (kg) naik 4,49 persen dari hari sebelumnya.
Sementara itu, cabai merah keriting stabil tinggi Rp 51.700 per kg sedangkan cabai merah besar dihargai Rp 49.200 atau naik 3,36 persen dari Senin (20/12).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Oke Nurwan, tak menampik harga cabai saat ini memang tengah mahal. "Betul dan ini disebabkan mulai berakhirnya musim panen," kata Oke kepada Republika.co.id, Selasa siang.
Namun, ia belum dapat menjelaskan langkah intervensi apa yang bakal dilakukan untuk meredam kenaikan harga cabai saat ini.
Direktur Bahan Pokok dan Penting, Isy Karim menjelaskan, berdasarkan pemantauan Kemendag ke beberapa pasar induk, kenaikan harga terjadi karena panen raya beberapa sentra produksi cabai di Jawa Timur telah berakhir. Di saat bersamaan, terjadi kenaikan permintaan khususnya di wilayah Sumaera.
Sementara itu, informasi dari asosiasi petani menyebutkan terjadi penurunan produktivitas tanaman cabai akibat curah hujan ekstrem. Efek La Nina yang dirasakaan saat ini diperkirakan akan mencapai puncaknya pada Januari 2022.
"Berdasarkan informasi Asosiasi Agribisnis Cabai Indonesia (AACI), panen raya baru akan dimulai pada Februari 2022," kata Isy Karim.
Beberapa sentra yang akan panen paling cepat yakni sentra di Wajo, Sidrap, Pinrang, Lombok Timur, dan Lampung. Seiring masuknya musim panen, harga cabai dalam negeri dipastikan akan kembali stabil.