Selasa 21 Dec 2021 14:23 WIB

Wagub Riza: UMP DKI Dinaikkan Berdasarkan Data

Dalam delapan tahun terakhir, kenaikan UMP selalu ada di atas pertumbuhan ekonomi DKI

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, pihaknya memang merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022, dari sebelumnya 0,85 persen (Rp 38 ribu), menjadi 5,1 persen (Rp 225 ribu). Menurut dia, hal itu sesuai dengan perhitungan angka inflasi DKI.

“Pemprov menaikan UMP yang berdasarkan angka yang lebih baik dan lebih bijak, lebih adil,” kata Riza.

Baca Juga

Dia memerinci, dalam delapan tahun terakhir, kenaikan UMP memang selalu ada di atas pertumbuhan ekonomi DKI. Alhasil, kenaikan UMP 2022 sebesar 0,85 persen yang tidak sesuai dengan angka inflasi DKI di 1,6 persen, atau pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 3,51 persen, dinilai Riza tidak bijak.

“Nah tahun ini kebetulan formulanya ternyata hasilnya kecil sekali. Berarti kan di bawah angka pertumbuhan ekonomi, di bawah angka inflasi,” tuturnya.

Dengan adanya keputusan 0,85 persen tadi, kata dia, Pemprov DKI melalui Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan untuk bersurat ke Kemenaker. Tujuannya, untuk mengharapkan ada revisi lainnya dari keputusan tadi.

“Akhirnya Pak Gubernur memutuskan agar Pemprov menaikan UMP yang berdasarkan angka yang lebih baik,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz, mengatakan, revisi upah minimum provinsi (UMP) sepihak oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, berkaitan erat dengan motif politik. Menurut dia, hal itu jelas terlihat dari keberatan Anies yang bersurat ke Kemenaker sebelumnya.

“Ini jelas (motif Pilpres), waktu itu kan Anies meminta ada formula perubahan ke Kemenaker, apa kaitannya? tidak ada korelasinya,” kata Adi dalam diskusi di Jakarta, Senin (20/12).

Dia menyebut, alih-alih bersurat kepada Kemenaker, sebaiknya Anies menyatakan keberatan kepada Presiden Jokowi langsung. Sebab, yang diprotes saat itu berkaitan dengan PP No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

“Itu ranah presiden, ya langsung aja ke presiden,” jelas dia.

Dia menambahkan, jika sesuai regulasi, aturan PP sudah semestinya diikuti tanpa ada revisi berjilid-jilid. “Jangan-jangan nanti 2024 ada jilid ke sepuluh,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement