Selasa 21 Dec 2021 14:26 WIB

Istri Herry Wirawan Pelaku Pemerkosaan Santri akan Diperiksa

Kajati Jabar akan memanggil istri Herry Wirawan dalam sidang kasus pemerkosaan santri

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana memberikan keterangan pers usai sidang lanjutan kasus pemerkosaan terhadap 13 santri dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12). Dalam sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi anak tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana turut hadir menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana memberikan keterangan pers usai sidang lanjutan kasus pemerkosaan terhadap 13 santri dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12). Dalam sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi anak tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana turut hadir menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jawa Barat, Asep N Mulyana, memastikan akan memanggil istri Herry Wirawan pelaku pelecehan seksual dengan korban 13 orang anak. Persidangan kasus tersebut pun akan digelar secara maraton demi efektivitas dan efisiensi.

"Iya (istri pelaku diperiksa) sesuai berkas perkara pada kami tentu akan dipanggil dan dijadikan persidangan," ujarnya seusai mengikuti persidangan kasus pelecehan seksual dengan tersangka Herry Wirawan di PN Bandung, Selasa (21/12).

Baca Juga

Demi efektivitas dan efisiensi, ia mengatakan persidangan akan dilakukan per klaster agar tidak memakan waktu yang lama dan menanyakan hal yang sama dan berulang. "Setelah Kamis ini kami mengusulkan untuk memeriksa saksi secara maraton dalam artian klaster-klaster nanti misal ada klaster bidan dipisah secara bersamaan kemudian klaster menyangkut PNS dipisah bersamaan sehingga pertanyaan kami tidak berulang ulang dan juga untuk cepat," katanya.

Asep mengatakan, persidangan saat ini sudah berjalan dalam sepekan dua kali yaitu Senin dan Kamis. Ke depan persidangan akan dilakukan secara maraton dengan memperhatikan hukum acara.

"Sekarang udah dilaksanakan seminggu dua kali Senin dan Kamis disamping itu teman-teman melihat dua saksi aja lama waktunya maka kami buat klaster misal terkait PNS dijadikan satu diperiksa berbarengan sesuai hukum acara dan menghormati rangkaian acara," katanya.

Sebelumnya Yudi Kurnia kuasa hukum dari 11 orang korban pelecehan seksual dengan tersangka Herry Wirawan menduga terdapat sindikat dalam kasus tersebut. Tidak hanya itu, ia pun mempertanyakan sosok istri pelaku yang diduga mengetahui perilaku dari suaminya itu.

"Kejadian ini tak berdiri sendiri, Herry dan korban. Korban bisa sampai ke tempatnya boarding school itu ada orang yang  menginformasikan bahwa disitu ada sekolah gratis. Nah ini harus di lacak siapa orang ini, jangan-jangan ada sindikat," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12).

Setelah para korban berada di boarding school dan hamil, ia menduga istri pelaku mengetahui hal tersebut namun mempertanyakan mengapa tidak melaporkan hal itu ke polisi.

"Setelah dia di pesantren atau boarding school dan dia hamil, nah istri pelaku ini kan tahu kenapa tidak melaporkan tidak memberi tahu kepada orang tua, kenapa gak ke aparat kepolisian menyampaikan kalaupun ada yang memperkosa," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement