Selasa 21 Dec 2021 14:27 WIB

Plt Bupati Beni Hernedi Ajak Pemangku Adat Muba Gelar Rapat Tahunan

Ajak Para Pemangku Adat Hidupkan Kembali Norma Hukum Adat

Pemangku Adat menjadi peranan penting turut menjaga zero konflik hingga ke kawasan pelosok. Bahkan, dalam kaitan ini Plt Bupati Beni Hernedi, Selasa (21/12/2021) mengumpulkan para Pemangku Adat di Muba guna menggelar Rapat Tahunan Forum Masyarakat Pemangku Adat dan Pemangku Adat Marga Kabupaten Muba di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate.
Foto: istimewa
Pemangku Adat menjadi peranan penting turut menjaga zero konflik hingga ke kawasan pelosok. Bahkan, dalam kaitan ini Plt Bupati Beni Hernedi, Selasa (21/12/2021) mengumpulkan para Pemangku Adat di Muba guna menggelar Rapat Tahunan Forum Masyarakat Pemangku Adat dan Pemangku Adat Marga Kabupaten Muba di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate.

REPUBLIKA.CO.ID, SEKAYU--Pemangku Adat menjadi peranan penting turut menjaga zero konflik hingga ke kawasan pelosok. Bahkan, dalam kaitan ini Plt Bupati Beni Hernedi, Selasa (21/12/2021) mengumpulkan para Pemangku Adat di Muba guna menggelar Rapat Tahunan Forum Masyarakat Pemangku Adat dan Pemangku Adat Marga Kabupaten Muba di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate. 

Diketahui, keberadaan hukum adat secara resmi telah diakui oleh negara keberadaannya, tetapi penggunaannya pun terbatas. Merujuk pada pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dimana menyebutkan Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. 

Baca Juga

"Artinya bahwa negara mengakui keberadaan hukum adat serta konstitusional haknya dalam sistem hukum Indonesia, maka dari itu mari kita dorong untuk menghidupkan kembali norma-norma Hukum Adat di daerah kita,"ujar Plt Bupati Muba Beni Hernedi. 

Dikatakan Beni, dalam perkembangannya praktek yang terjadi dalam masyarakat hukum adat, keberadaan hukum adat sering menimbulkan pertanyaan-pertanyaan apakah aturan hukum adat ini tetap dapat digunakan untuk mengatur kegiatan sehari-hari masyarakat, dan menyelesaikan suatu permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat hukum adat. 

"Sementara itu negara kita juga mempunyai aturan hukum yang dibuat oleh badan atau lembaga pembuat undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya. Antara hukum adat dengan hukum negara mempunyai daya pengikat yang berbeda secara konstitusional bersifat sama tetapi terdapat perbedaan pada bentuk dan aspeknya,"jelasnya.

Ketua Dewan Pembina Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumsel ini juga menyebutkan, berbagai persoalan terkait kerusakan hutan, termasuk munculnya bencana kabut asap, salah satunya disebabkan hilangnya peranan masyarakat adat. Oleh karena itu, perlu adanya upaya mengakui, menghidupkan, dan melindungi masyarakat adat.

“Saya yakin, jika masyarakat adat diberikan haknya kembali mengelola hutan dan lahan gambut, persoalan kerusakan dan kebakaran terhadap hutan dan lahan gambut dapat dikurangi. Maka dari itu kita dorong untuk mewujudkan peraturan daerah yang merujuk pada norma-norma hukum adat,"ucap Beni.

Ketua PMI Kabupaten Muba ini juga berharap, melalui rapat tahunan forum musyawarah pemangku adat, mampu meningkatkan program strategis dan inovatif dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan adat istiadat dalam kabupaten Muba.

"Saya memberikan perhatian besar dalam memfasilitasi dan mendorong kegiatan yang menjadi tujuan pokok pemangku adat, agar terus tumbuh dan berkembang sehingga mampu memberikan kontribusi bagi masyarakat, kontribusi memajukan pembangunan daerah untuk bersama-sama mewujudkan masyarakat Muba yang maju, aman, damai dan sejahtera,"tutur Beni.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba Richard Cahyadi AP, menuturkan kegiatan rapat tahunan forum musyawarah pemangku adat dan pemangku adat marga Kabupaten Muba digelar, agar dapat menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan di Kabupaten Muba.

"Forum musyawarah pemangku adat dan pemangku adat marga mempunyai tugas, mengembangkan adat istiadat yang ada di Kabupaten Muba sehingga adat istiadat tersebut dapat diwariskan kepada generasi yang akan datang. Kemudian melestarikan adat istiadat dari masing-masing marga dalam Kabupaten Muba, serta menjelaskan perkembangan adat istiadat dari 15 marga baik kendala dan hasil yang telah dicapai,"paparnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement