REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mencatat dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp 210 triliun yang belum dibelanjakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, per 17 November 2021 realisasi penyerapan dana PEN sebesar Rp 533,6 triliun atau 71,6 persen dari pagu anggaran Rp 744,7 triliun.
“Kita lihat tinggal dua minggu lagi dan masih ada lebih dari Rp 210 triliun yang belum terbelanjakan di dalam PEN,” ujarnya saat konferensi pers APBN KiTA November 2021 secara virtual, Selasa (21/12).
Sri Mulyani mengungkapkan, realisasi PEN terdiri atas bidang kesehatan sebesar Rp 147,44 triliun, perlindungan sosial sebesar Rp 161,17 triliun, dukungan UMKM dan korporasi sebesar Rp 74,36 triliun, program prioritas sebesar Rp 87,47 triliun, dan insentif usaha sebesar Rp 63,16 triliun.
Kemudian realisasi bidang kesehatan sebesar 68,6 persen dari alokasi Rp 214,96 triliun yang diberikan antara lain penggunaan RS Darurat Asrama Haji dan Pademangan, pembiayaan paket obat bagi masyarakat dan penebalan PPKM, dan insentif tenaga kesehatan.
Selanjutnya realisasi perlindungan sosial sebesar 86,4 persen dari pagu anggaran Rp 186,64 triliun, yang meliputi antara lain bantuan kuota internet, bantuan beras, subsidi listrik, serta Kartu Prakerja. Lalu realisasi insentif usaha sebesar 100,5 persen dari alokasi Rp 62,83 triliun, yang diberikan antara lain penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan, pengurangan angsuran PPh 25, dan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) properti.
Dana PEN juga diberikan bantuan UMKM dan korporasi sebesar 45,8 persen dari pagu anggaran Rp 162,4 triliun, diberikan antara lain penempatan dana bank dan penyertaan modal negara (PMN). Selanjutnya program prioritas telah terealisasi 74,2 persen dari anggaran Rp 117,94 triliun, antara lain, fasilitas pinjaman daerah, ketahanan pangan, serta padat karya kementerian atau lembaga.
Ke depan, Sri Mulyani mengatakan, Kemenkeu akan berkoordinasi dengan pihak terkait, khususnya semua kementerian atau lembaga agar sisa waktu dua minggu ini bisa terealisasi. Apabila dana kementerian atau lembaga tidak terealisasi, seluruhnya akan dikembalikan ke APBN.