REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mempertimbangkan memperpanjang masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri hingga 14 hari. Saat ini pemerintah memberlakukan masa karantina 10 hari. Pertimbangan tersebut akan diambil berdasarkan pemantauan penyebaran Covid-19 varian omicron di Tanah Air maupun sejumlah negara lain.
"Kami akan melihat perkembangan dalam satu minggu terakhir ini. Apabila itu meningkat (varian omicron), maka tanggal 1 (Januari 2022) kemungkinan akan melakukan penambahan karantina 14 hari," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Selasa (21/12).
Lebih lanjut, Budi juga meminta masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri jika tidak penting saat penyebaran varian omicron ini. "Kami tidak menyarankan ke luar negeri mengingat omicron bertambah penyebarannya," katanya.
Ia mengatakan, kasus omicron juga sudah diidentifikasi di Tanah Air. "Bahkan di Indonesia terdapat beberapa orang yang (sudah) terkena (varian omicron). Selain itu, beberapa hari ini terjadi suatu peningkatan jumlah ke luar negeri," ujar Budi.
Senada, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy juga menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyampaikan imbauan yang sama. Sehingga, diharapkan semua pihak tanpa terkecuali bisa menahan diri bepergian ke luar negeri.
"Daripada 14 hari dikarantina, ya sebaiknya menunda dululah ke luar negeri, apalagi kalau ke luar negerinya tidak sangat mendesak," katanya menegaskan.