REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Seorang pria di London utara dijatuhi hukuman penjara 16 pekan (ditangguhkan selama dua tahun) karena mengenakan kaus dengan logo kelompok Jihad Islam Palestina dan Brigade Hamas Izz al-Din al-Qassem. Kedua kelompok tersebut merupakan sayap militer organisasi Palestina Hamas dan sebagai organisasi teroris yang dilarang di Inggris.
Pria berusia 34 tahun itu ialah Feras Al Jayoosi dari Swindon. Ia terlihat di Golders Green di London utara mengenakan kaos bertuliskan logo tersebut pada 8 atau 9 Juni.
Polisi menangkap Jayoosi pada 11 Juni. Polisi segera melakukan penyelidikan dan mengamankan Jayoosi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat.
“Tindakan Al Jayoosi menyebabkan banyak kekhawatiran di masyarakat setempat, dan penyelidikan dengan cepat diluncurkan. Kasus ini lebih lanjut menggarisbawahi betapa pentingnya informasi dari masyarakat terhadap pekerjaan kami dan seberapa serius kami menerima laporan semacam ini,” kata Komando Kontra Terorisme Polisi Metropolitan Komandan Richard Smith.
"Saya akan mendesak siapa pun yang memiliki kekhawatiran atau kecurigaan tentang kejahatan atau aktivitas teroris di lingkungan mereka untuk memanggil polisi. Kami akan mendengarkan, dan kami akan bertindak,” ujarnya, dilansir dari 5 Pillars UK, Selasa (21/12).
Al Jayoosi mendapatkan empat tuduhan terorisme dan juga dijatuhi hukuman 60 hari rehabilitasi. Ia juga dihukum melakukan pekerjaan selama 100 jam tanpa dibayar.
Pengadilan juga melarang Jayoosi memasuki area kode pos NW11 selama dua tahun, yang berarti dia akan melakukan pelanggaran jika dia memasuki daerah itu selama periode tersebut. Dia juga diperintahkan untuk membayar 288 poundsterling (Rp 5,4 juta) ke pengadilan.
Hakim ketua Paul Goldspring mengatakan penuntutan ini bukan tentang mendukung perjuangan rakyat Palestina. Baik Jayoosi maupun yang lainnya banyak yang mendukung rakyat Palestina tetapi tidak dengan mengenakan logo organisasi tersebut karena organisasi tersebut menggunakan cara-cara yang kejam untuk memecahkan masalah.
"Jangan berada di bawah kesalahpahaman bahwa dukungan Anda untuk perjuangan Palestina entah bagaimana, tidak dianggap layak dan dipuji. Ada banyak cara Anda bisa menyatakan dukungan Anda tanpa menemukan diri Anda di pengadilan,” ujar Hakim.
Menurut Undang-Undang Terorisme 2000, adalah ilegal dan pelanggaran yang dapat dihukum untuk mengenakan pakaian apapun di depan umum yang akan menyarankan afiliasi atau dukungan seseorang terhadap organisasi teroris. Jihad Islam Palestina dan Brigade Hamas Izz al-Din al-Qassem dilarang di Inggris sejak 2005 dan 2001.
Bulan lalu Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel mengumumkan pemerintah Inggris akan melarang kelompok politik Islam Palestina Hamas secara keseluruhan sebagai organisasi teroris. Sedangkan di Palestina dan di seluruh dunia Muslim, semua kelompok ini dianggap sebagai organisasi perlawanan yang sah memerangi apartheid Israel.