Selasa 21 Dec 2021 15:21 WIB

Pria Ini Dijatuhi Hukuman Hanya karena Pakai Kaus Mendukung Palestina

Inggris menganggap organisasi Palestina, Hamas, sebagai organisasi teroris.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Pria Ini Dijatuhi Hukuman Hanya karena Pakai Kaus Mendukung Palestina
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Pria Ini Dijatuhi Hukuman Hanya karena Pakai Kaus Mendukung Palestina

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Seorang pria di London utara dijatuhi hukuman penjara 16 pekan (ditangguhkan selama dua tahun) karena mengenakan kaus dengan logo kelompok Jihad Islam Palestina dan Brigade Hamas Izz al-Din al-Qassem. Kedua kelompok tersebut merupakan sayap militer organisasi Palestina Hamas dan sebagai organisasi teroris yang dilarang di Inggris.

Pria berusia 34 tahun itu ialah Feras Al Jayoosi dari Swindon. Ia terlihat di Golders Green di London utara mengenakan kaos bertuliskan logo tersebut pada 8 atau 9 Juni. 

Baca Juga

Polisi menangkap Jayoosi pada 11 Juni. Polisi segera melakukan penyelidikan dan mengamankan Jayoosi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat. 

“Tindakan Al Jayoosi menyebabkan banyak kekhawatiran di masyarakat setempat, dan penyelidikan dengan cepat diluncurkan. Kasus ini lebih lanjut menggarisbawahi betapa pentingnya informasi dari masyarakat terhadap pekerjaan kami dan seberapa serius kami menerima laporan semacam ini,” kata Komando Kontra Terorisme Polisi Metropolitan Komandan Richard Smith.