Selasa 21 Dec 2021 16:06 WIB

Pengamat: Jangan Sampai Guru Pemerkosa Santriwati Dihukum Ringan

Pakar hukum pidana menegaskan jangan sampai pemerkosa santriwati dihukum ringan.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Usulan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan
Foto: Infografis Republika.co.id
Usulan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad, mengatakan tindakan guru pesantren di Bandung yang melakukan pemerkosaan terhadap belasan santriwati merupakan tindakan di luar nalar kemanusiaan. Sehingga harus dihukum mati berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ini tindakan biadab, keji bahkan di luar nalar kemanusiaan normal. Tidak penting apa latar belakang guru tersebut, yang jelas perbuatannya merupakan pidana berat," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (21/12).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan jika korban lebih dari satu orang mengalami trauma, gangguan alat reproduksi atau gangguan jiwa, maka pelaku dapat dihukum mati. Hal ini berdasarkan pasal 81 ayat 5 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Maka dari itu, guru pesantren itu bisa dikenakan pidana mati. Ia mengingatkan pelaku-pelaku kejahatan berat asusila jangan sampai diberi hukuman ringan.

"Apabila tidak sampai pada hukuman mati, kami berharap dilakukan kebiri kimia sebagaimana pasal 81 ayat 7. Hal ini semata-mata untuk memberikan efek jera tidak hanya untuk yang bersangkutan tapi juga untuk orang lain yang ingin melakukan tindakan serupa sehingga kedepan tidak ada lagi predator seksual yang melancarkan aksinya," katanya.

Ia berharap para korban mendapat pendampingan. Pendampingan harus berkelanjutan demi menjaga mental mereka. Komnas Anak dan lembaga lain yang bertugas dalam hal ini harus berperan maksimal. 

"Mengingat anak-anak merupakan usia rentan mengalami trauma yang dapat mempengaruhi masa depannya," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Herry Wirawan terhadap belasan santriwati akan kembali digelar pada Selasa (21/12) di Pengadilan Negeri Bandung. Terdakwa berada di Rutan Kebonwaru Bandung, sedangkan saksi datang ke pengadilan maupun secara virtual.

"Teknis persidangan sudah kita atur, ada saksi yang datang dan ada saksi via Zoom," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dihubungi wartawan, Senin (20/12). 

Dodi mengatakan, agenda sidang yaitu memerika sejumlah saksi, namun pihaknya tidak dapat menyebutkan satu persatu para saksi. "Saksi itu anak, saya enggak bisa jelaskan identitasnya karena anak. Kita tidak bisa jelaskan juga siapa yang hadir," katanya.  Total terdapat tiga saksi yang akan dimintai keterangan. "Ada tiga orang saksi," ucapnya.

 

photo
Usulan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan - (Infografis Republika.co.id)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement