Selasa 21 Dec 2021 17:32 WIB

Wagub Akui Revisi UMP DKI tak Sesuai PP 36

Formula PP 36 tentang UMP dipandang tidak sesuai dengan kondisi DKI Jakarta.

Sejumlah massa buruh menyalakan suar saat melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Senin (29/11). Aksi tersebut bertujuan untuk menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen dibandingkan tahun lalu. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah massa buruh menyalakan suar saat melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Senin (29/11). Aksi tersebut bertujuan untuk menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen dibandingkan tahun lalu. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui revisi penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menjadi 5,1 persen sebenarnya belum sesuai dengan regulasi pengupahan seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021. Revisi UMP namun diperlukan agar memenuhi rasa keadilan bagi pekerja di DKI Jakarta.

"Memang ini (penyesuaian UMP 5,1 persen) belum sesuai dengan PP 36," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/12). PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur formula penyesuaian UMP dengan menggunakan inflasi atau nilai pertumbuhan ekonomi provinsi berdasarkan data lembaga bidang statistik. Namun, lanjut dia, formula UMP dalam PP 36 tahun 2021 itu tidak sesuai dengan kondisi di Jakarta, berbeda dengan daerah lain di Indonesia karena adanya otonomi daerah.

Baca Juga

Riza menjelaskan di daerah lain apabila penyesuaian UMP lebih kecil di tingkat provinsi, maka di tingkat kabupaten/kota bisa dinaikkan karena adanya otonomi daerah. "DKI ini kota administratif semua ada di provinsi, jadi kalau kebijakan di provinsi semuanya mengikuti formula yang lama, itu naiknya kecil sekali, bayangkan masa naiknya Rp 37 ribu atau 0,8 persen, tidak sampai satu persen, kan belum memenuhi rasa keadilan," imbuhnya.

Gubernur DKI Anies Baswedan kemudian merevisi penetapan UMP 2022 di Jakarta yang naik 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854 pada Sabtu (18/12). Angka itu merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 pada 21 November 2021 dengan penyesuaian 0,8 persen atau sebesar Rp 37.749 menjadi Rp 4.493.724.

Gubernur DKI Anies Baswedan beralasan revisi tersebut berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen. Kemudian inflasi diproyeksi akan terkendali sebesar 3 persen atau berada pada rentang 2 hingga 4 persen.

Begitu juga kajian Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 sebesar 4,3 persen juga menjadi pertimbangan. Sementara itu, untuk revisi UMP 2022 yang naik 5,1 persen hingga saat ini Gubernur DKI belum menerbitkan Keputusan Gubernur, sesuai dengan pasal 29 dalam PP 36 tahun 2021 yang mewajibkan UMP ditetapkan melalui Kepgub. Sedangkan, pada pasal 4 dalam PP 36/2021 juga disebutkan pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement