Selasa 21 Dec 2021 18:20 WIB

Kerumunan Natal-Tahun Baru yang Dibatasi Hanya 50 Orang

Karena tidak ada penyekatan, Pemerintah memperketat pembatasan di ruang publik.

Red: Indira Rezkisari
Sejumlah penumpang menunggu keberangkatan kereta api di Stasiun Senen, Jakarta, Selasa (21/12). Jelang libur Natal dan Tahun Baru kepadatan penumpang kereta api jarak jauh mulai terlihat di stasiun Senen.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Sejumlah penumpang menunggu keberangkatan kereta api di Stasiun Senen, Jakarta, Selasa (21/12). Jelang libur Natal dan Tahun Baru kepadatan penumpang kereta api jarak jauh mulai terlihat di stasiun Senen.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Dian Fath Risalah

Pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan untuk meminimalisasi dampak penularan Covid-19 selama perayaan Natal dan libur pergantian tahun. Salah satunya, pemerintah membatasi aktivitas berkerumun maksimal 50 orang dalam satu ruang publik saat libur akhir tahun tersebut.  

Baca Juga

"Kebijakan penyekatan tidak ada, tapi kita perkuat di pembatasan ruang publik," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat hadir secara virtual dalam konferensi pers "Persiapan Akhir Menghadapi Libur Natal dan Tahun Baru" secara daring yang diikuti melalui Zoom Kemenko PMK di Jakarta, Selasa (21/12).

Tito mengatakan, ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 terkait larangan berkerumun lebih dari 50 orang selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Untuk pencegahan penularan di ruang publik, kata Tito, salah satu mekanisme yang ditegakkan adalah penerapan aplikasi PeduliLindungi. "Aplikasi ini tidak hanya kita dorong untuk digunakan, tapi ditegakkan," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya pada hari ini akan mengeluarkan surat edaran untuk seluruh kepala daerah agar menerbitkan produk hukum yang mengikat masyarakat di daerah, baik berupa peraturan daerah (perda) yang berisi sanksi pidana, denda, maupun administrasi atau peraturan kepala daerah (perkada) berupa pemberian sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan. "Kalau perda bisa berikan sanksi pidana, denda dan administrasi. Kalau perkada, baik gubernur, wali kota, bupati, tidak bisa sanksi pidana atau denda, tapi sanksi administrasi," katanya.

Namun, mengingat urgensi penegakan aturan terkait kepatuhan prokes di ruang publik selama Natal dan tahun baru, Tito mendorong gubernur untuk segera membuat Perkada yang mengikat di semua kota/kabupaten. "Dari segi kecepatan kami minta agar secepatnya buat perkada, misalnya pergub, itu cukup karena akan mengikat semua daerah. Kalau perda agak lama alurnya, karena harus lewat mekanisme DPRD, karena ini urgen," katanya.

Tito menambahkan, dalam aturan tersebut juga dicantumkan sanksi administrasi bagi pelanggar penggunaan aplikasi PeduliLindungi berupa pencabutan izin usaha sampai jangka waktu tertentu. "Nanti setelah Natal dan tahun baru, kita lihat kasusnya, kita ingin dorong supaya pandemi seusai penggunaan PeduliLindungi jadi lebih masif. Kita ingin naikkan dari perkada jadi perda setelah Natal dan tahun baru," katanya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menambahkan, perayaan Natal dan tahun baru menjadi momentum untuk meningkatkan kedisiplinan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. "Natal dan tahun baru ini momentum untuk mempertegas keharusan pelaku usaha dan yang lain untuk gunakan aplikasi PeduliLindungi," katanya.

Selain itu pemerintah juga akan memberlakukan Operasi lilin pada H-7 hingga H+7, yakni pada Jumat (24/12) hinga Ahad (2/1). Nantinya Polri dan TNI diperbantukan untuk menjaga ketertiban sekaligus mengawasi pelanggaran protokol kesehatan.

Pemerintah juga menyepakati adanya penebalan petugas untuk mengantisipasi dampak pergerakan masyarakat di semua area publik, seperti di mal, restoran, atau rumah makan, termasuk jalan tol dan tempat-tempat kunjungan wisata. Kemudian, kementerian dan lembaga terkait juga akan mempercepat proses pemeriksaan dan mengurangi waktu tunggu hasil PCR di pintu pintu masuk negara. "Sehingga tidak terjadi penumpukan pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN di pintu-pintu masuk baik darat, laut, maupun udara," ujarnya.

Kemudian, untuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga akan ditingkatkan dan menjadi dasar untuk memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi ini dengan tertib, tetapi belum melaksanakannya dengan disiplin. Muhadjir menekankan, sangat diperlukan komunikasi publik yang baik dan efektif dengan narasi tunggal bahwa pemerintah melaksanakan kebijakan-kebijakan ini untuk mencegah gelombang penularan Covid-19 berikutnya.

"Terutama dengan munculnya varian yang baru, yaitu omicron," kata Muhadjir.

Kadivwasmonev Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra meminta para orang tua agar mewaspadai omicron, menjelang liburan Natal dan tahun baru. "Situasi liburan kali ini dianggap dapat berdampak buruk bila kita tidak mewaspadai varian baru omicron. Bukan berarti kita takut, namun alangkah baiknya bila diantisipasi terutama keselamatan anak-anak ketika menjalani liburan," kata dia.

Dalam liburan ini, keselamatan dan kesehatan anak harus diprioritaskan. "Tentunya tidak ada orang tua yang ingin anak-anaknya sakit ketika dalam perjalanan atau menikmati liburan," ujarnya.

Selain itu, orang tua juga diminta memperhatikan informasi BMKG mengenai perubahan iklim di tempat tempat wisata dan kondisi perjalanan yang akan ditempuh. Hal ini penting untuk mengantisipasi perubahan iklim saat menikmati liburan. Begitu pun penanggung jawab tempat-tempat destinasi wisata, transportasi, fasilitas publik diminta untuk mendukung pemerintah dalam mencapai target vaksinasi Covid-19 untuk anak agar anak-anak dapat menjalani liburan dengan aman.

Jasra menambahkan, anak-anak juga harus terbebas dari segala bentuk eksploitasi di tempat-tempat wisata karena kurangnya aspek keselamatan, berdesakan, antrean panjang, kemungkinan terpisah dari orang tua di tempat wisata dan potensi terjadinya situasi darurat di tempat wisata. "Hal-hal tersebut harus menjadi perhatian pemilik wisata selama liburan Natal dan tahun baru kali ini. Karena seringnya peristiwa di tempat destinasi wisata dan hiburan menelan korban yang tidak perlu jika diantisipasi sejak awal," katanya.

photo
Beda gejala infeksi varian omicron dan delta. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement