Selasa 21 Dec 2021 19:09 WIB

Tren Kedatangan Luar Negeri, Tantangan Bagi Pengendalian Covid

Legislator harap karantina perjalanan luar negeri tidak menjadi ladang bisnis.

Red: Indira Rezkisari
Warna Negara Indonesia (WNI) yang telah melakukan perjalanan internasional menunggu jemputan usai menjalani karantina di Rumah Susun Pasar Rumput, Jakarta, Ahad (19/12). Rusun Pasar rumput dijadikan tempat karantina untuk WNI yang melakukan perjalanan Internasional atau pekerja migran. Sementara berdasarkan aturan karantina, pemerintah mewajibkan bagi warga yang telah melakukan perjalanan internasional untuk karantina selama 10 hari. Namun demi mencegah penyebaran virus corona varian omicron pemerintah akan menerapkan perpanjangan masa karantina selama 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional dari 11 negara yang teridentifikasi Omicron. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warna Negara Indonesia (WNI) yang telah melakukan perjalanan internasional menunggu jemputan usai menjalani karantina di Rumah Susun Pasar Rumput, Jakarta, Ahad (19/12). Rusun Pasar rumput dijadikan tempat karantina untuk WNI yang melakukan perjalanan Internasional atau pekerja migran. Sementara berdasarkan aturan karantina, pemerintah mewajibkan bagi warga yang telah melakukan perjalanan internasional untuk karantina selama 10 hari. Namun demi mencegah penyebaran virus corona varian omicron pemerintah akan menerapkan perpanjangan masa karantina selama 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional dari 11 negara yang teridentifikasi Omicron. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Febrianto Adi Saputro

Tarif karantina di hotel untuk para pelaku perjalanan luar negeri yang baru saja tiba di Indonesia dikeluhkan mahal oleh masyarakat. Terutama sejak Pemerintah menetapkan masa karantina berlaku selama 10 hari.

Baca Juga

Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta agar masyarakat terlebih dahulu mempertimbangkan biaya karantina yang harus dikeluarkan jika akan melakukan perjalanan ke luar negeri. “Selama masa pandemi, untuk masyarakat yang menempuh perjalanan ke luar negeri karena alasan mendesak, harap mempertimbangkan biaya yang akan dikeluarkan untuk karantina wajib tersebut,” ujar Wiku saat konferensi pers, Selasa (21/12).

Terkait biaya karantina ini, Wiku menyebut pemerintah telah menyesuaikan dengan dana yang dibutuhkan agar sesuai dengan standar keuangan pemerintah. Lebih lanjut, Wiku juga menjelaskan terkait rencana penambahan durasi karantina menjadi 14 hari yang tengah dikaji oleh pemerintah.

Menurut dia, penambahan masa karantina tersebut akan dilakukan jika terjadi kenaikan jumlah kasus nasional secara signifikan dan terjadi secara terus menerus. Selain itu, jika berdasarkan hasil studi populasi ditemukan bahwa masa munculnya gejala sejak seseorang terinfeksi varian Omicron membutuhkan waktu yang lebih panjang, maka durasi karantina juga akan disesuaikan kembali. “Untuk itu, pemantauan kondisi kasus terus dilakukan,” kata dia.

Saat ini tren kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia terus tercatat meningkat. Peningkatan tersebut terlihat di bandara, pos lintas batas negara, dan juga di pelabuhan.

Di bandara, tren kenaikan kedatangan pelaku perjalanan luar negeri terlihat di Bandara Soekarno Hatta. Pada Oktober, jumlah kedatangan tercatat sebanyak seribu hingga 2.000 kedatangan dan kini pada Desember meningkat menjadi sekitar 4.000 kedatangan. Sementara di Pos Lintas Batas Negara Entikong terjadi lonjakan angka kedatangan dari sekitar 50-100 kedatangan pada akhir November menjadi hampir 300 kedatangan pada 10 Desember.

“Hal serupa juga dijumpai di Pelabuhan Batam Center yang pada awal November memiliki angka kedatangan sekitar 100-200 menjadi 200-400 pada pertengahan Desember,” jelas Wiku.

Tren kenaikan kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri ini menjadi tantangan bagi Indonesia untuk tetap mempertahankan kondisi Covid-19 yang masih terkendali. Wiku mengatakan, sejauh ini kasus positif di Indonesia masih terus konsisten mengalami penurunan dan telah bertahan selama 22 minggu.

Begitu juga dengan kasus kematian yang masih terus menurun selama 20 minggu terakhir. Namun demikian, jika dilihat dari angka reproduksi efektif atau Rt yang menggambarkan potensi penularan di masyarakat, konsisten mengalami peningkatan sejak titik terendah pada September.

“Kenaikan yang terjadi masih cenderung terkendali karena Rt saat ini masih di bawah 1,” kata Wiku.

Terkait biaya karantina, anggota Komisi IX DPR, Nurhadi, meminta pemerintah transparan ihwal rincian harga karantina mandiri di hotel bagi warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan dari luar negeri. "Saya minta pemerintah menjelaskan rincian biaya itu secara transparan, secara terbuka berapa harga penginapan hotelnya, harga PCR dan biaya nakes yang memberikan pelayanan juga komponen-komponen lain yang muncul di dalamnya," kata Nurhadi kepada wartawan, Selasa (21/12).

Ia berharap, karantina mandiri tersebut murni sebagai bagian dari protokol kesehatan, dan prosedural untuk pencegahan penularan virus Covid-19. Bukan untuk niatan bisnis atau memanfaatkan keuntungan yang berlebih dari masyarakat.

"Soal ada oknum yang menawarkan hotel berbayar kepada PMI (pekerja migran Indonesia) tentu itu tidak boleh, tidak diperkenankan, harus ada tindakan tegas dari Polri karena melakukan tindakan yang melanggar yang mengatasnamakan negara," ujarnya.

Selain itu dia juga mengomentari soal antrean masyarakat di Bandara Soekarno Hatta yang hendak memperoleh fasilitas karantina mandiri secara gratis. Menurutnya jika yang ikut dalam antrean tersebut wisatawan maka hal tersebut tidak dibenarkan.

"Kalau wisatawan tentu tidak bisa, tidak masuk kriteria itu sehingga harus melakukan karantina secara mandiri," ungkapnya.

Ia menjelaskan berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19, yang berhak untuk mendapatkan layanan karantina pemerintah secara gratis di Wisma Atlet itu hanya ada tiga kriterianya. Pertama yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), Kedua, pelajar Indonesia yang dapat beasiswa di luar negeri. Ketiga itu ASN atau PNS yang diberi surat dinas dari pemerintah untuk menjalankan tugas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement