REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penggunaan tempat karantina terpusat milik pemerintah seperti Wisma Atlet atau rusun bagi pelaku perjalanan internasional diperuntukkan untuk WNI dengan tiga kategori. Yakni Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar usai studi di luar negeri dan ASN yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri.
"Perlu diketahui bersama, penggunaan Wisma atlet dan juga rusun yang ada diperuntukkan untuk WNI dengan tiga kategori utama yaitu pekerja migran Indonesia, pelajar yang telah menyelesaikan studi di luar negeri, dan ASN yang kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri," ujar Wiku dalam keterangan persnya secara daring, Selasa (21/12).
Ia menyebut, biaya karantina untuk tiga kelompok ini nantinya akan ditanggung selama durasi karantina yang diwajibkan. Sementara, untuk pelaku perjalanan internasional di luar tiga kelompok ini tidak ditanggung pemerintah dan ditanggung oleh pelaku perjalanan itu sendiri.
Menurut Wiku, WNI maupun WNA atau wisatawan dari luar negeri bisa memanfaatkan fasilitas hotel untuk melakukan karantina."Untuk WNI atau WNA lainnya termasuk wisatawan dapat memanfaatkan hotel rekomendasi Satgas Covid-19 yang sudah seharusnya dipesan sebelum kembali ke Indonesia," katanya.
Wiku mengatakan, pemerintah juga akan menambah tiga fasilitas karantina terpusat di DKI jakarta yaitu Rusun Penggilingan di Pulo Gebang, Rusun Daan Mogot, dan LPMP DKI Jakarta.
Sebelumnya, Wiku juga pernah menjelaskan skema pembiayaan kewajiban karantina di Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional. Ia menyebut, ada dua skema yakni karantina yang ditanggung pemerintah dan skema pembiayaan mandiri.
"Pihak yang dapat ditanggung biaya karantinanya oleh pemerintah yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri," ujar Wiku dalam keterangan persnya secara daring, Selasa (14/12).
Wiku mengatakan, untuk warga negara Indonesia (WNI) di luar kategori tersebut dan warga negara asing (WNA) termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya, wajib menanggung biaya karantina secara pribadi. Biaya karantina itu sesuai durasi yang diwajibkan berdasarkan asal negara kedatangannya.
Untuk itu, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan internasional yang tidak ditanggung pemerintah, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina selama di Indonesia. Ini agar menjamin tidak adanya pelaku perjalanan yang terbengkalai saat tiba di Indonesia.
"Maka pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan internasional yang tidak ditanggung biaya karantinanya di fasilitas terpusat, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia," katanya.