Selasa 21 Dec 2021 20:34 WIB

Polda Sumbar Tangkap WNA yang Diduga Cabuli Penjaga Toko

Pelaku langsung menarik tangan korban dan melakukan perbuatan cabul.

Rep: Febrian Fachri / Red: Ilham Tirta
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat mengamankan seorang pria warga negara asing (WNA) berkebangsaan Pakistan. Pria tersebut diamankan dan diperiksa karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

WNA tersebut berinisial AH. Ia melakukan aksinya di salah satu toko pakaian yang dijaga korban FA (13 tahun) pada Sabtu (18/12) sekira pukul 11.00 WIB di kawasan Kecamatan Padang Timur. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku melakukan pelecehan terhadap korban dengan cara menarik tangan dan menyandarkan korban kedinding dan melakukan perbuatan tidak senonoh.

Baca Juga

“Pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahu siapa-siapa soal kejadian tersebut," kata Satake di Mapolda Sumbar, Selasa (21/12).

AH kemudian diamankan setelah adanya laporan dari saksi pada Ahad (19/12). Saat ini, AH tengah diproses Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar, begitu juga dengan korban dan saksi-saksi.

Pelaku disangkakan Pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement