REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK — Mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menggugat Jaksa Agung New York, Letitia James. Trump menggugat James atas tuduhan penyelidikan yang dilakukan olehnya selama dua tahun terakhir terhadap urusan bisnisnya telah melanggar hak-hak sipil.
Pengacara Trump, Alina Habba, menuding James telah menargetkan Trump dengan mengabaikan kewajiban etis dan moral. Ia menegaskan setiap Jaksa Agung telah disumpah untuk mematuhi hal itu, tapi hal ini dilanggar.
“James telah mengabaikan itu dengan memulai penyelidikan partisan ini dan telah ‘menodai’ kesucian kantornya,” ujar Habba dalam sebuah pernyataan dilansir RT, Selasa (21/12).
Gugatan dimaksudkan untuk meminta pertanggungjawaban atas pelanggaran konstitusionalnya yang terang-terangan. Selain itu, gugatan ini juga ditujukan untuk menghentikan upaya James menghukum lawan-lawan politiknya di jalurnya.
James merupakan politikus Partai Demokrat yang terpilih menjadi Jaksa Agung New York pada 2018. Ia telah berkampanye untuk menyelidiki hal-hal terkait bisnis Trump.
“Trump Organization terus berusaha untuk menunda penyelidikan kami dalam urusan bisnisnya. Penyelidikan kami akan terus berlanjut karena tidak ada seorang pun yang kebal hukum, bahkan seseorang dengan nama Trump,” jelas James menanggapi gugatan tersebut.
James menuduh Trump Organization berbohong tentang nilai aset perusahaan terhadap bank atau kantor pajak demi mendapatkan persyaratan pinjaman yang menguntungkan atau meminimalkan pajak. Bisnis real-estate dari presiden AS ke-45 itu tetap berkantor pusat di New York, meskipun ia saat ini secara resmi pindah ke Florida setelah menyelesaikan masa jabatannya di Gedung Putih.