BANDUNG – Sebelas anak korban kasus pemerkosaan meminta terduga pelaku Herry Wirawan, yang tak lain guru korban, dihukum mati. Permintaan itu disampaikan melalui kuasa hukum korban, Yudi Kurnia. Herry dinilai melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan bisa diancam hukuman mati hingga kebiri. “Korban menginginkan pelaku ini dijerat dengan hukuman mati...
Berita Lainnya